REDELONG |Lintasgayo.com- Satu dari tiga terpidana korupsi rumah tak layak huni, Kabupaten Bener Meriah, anggaran 2013 mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana Zahirianto (pemohon) mengakui dirinya dizalimi dalam perkara ini dan menemukan bukti baru. Bukti bukti baru itu yang dijadikan landasanya untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kasus korupsi rumah tak layak huni ini telah menjerat tiga terhukum, Juanda (mantan Kadissos Bener Meriah), Jawahardi dan Zahirianto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Rdelong, Bener Meriah, Senin (29/03), pemohon membacakan memori PK yang disiapkanya tanpa penasihat hukum. Seharusnya persidangan pengecekan berkas PK ini dilangsungkan di Banda Aceh.
Namun PN Tipikor Banda Aceh mempercayakan kepada PN Simpang Tiga untuk menggelar perkara, karena pemohon menjalani hukuman kurungan di Rutan Bener Meriah.
Persidangan yang diikuti Waspada hanya berlangsung dua jam. Ahmad Nur Hidayat, SH., MH memimpin persidangan dibantu dua hakim anggota, Dedi Alnando,SH, MH dan Fadillah Usman, SH. Sementara termohon langsung dihadiri JPU Akbarsyah, SH.
Pemohon dalam persidangan ini selain membacakan permohonan peninjauan kembali, juga meminta kepada majlis hakim agar persidangan ini bisa dihadiri keluarganya.
“Silakan, sidang terbuka untuk umum. Namun karena kita masih dalam pandemic, protokol Kesehatan diperhatikan, menjaga jarak dan memakai masker dalam persidangan,” sebut Ahmad Nur Hidayat yang juga mempersilakan Waspada untuk mengambil dokumen foto.
Dalam memori PK yang dibacakan pemohon hampir satu jam setebal 14 halaman, beberapa kali pemohon menahan tangisnya. Suaranya terdengar parau ketika dia menyebutkan dizalami dalam kasus korupsi ini.
Bukti Baru PK.
Pemohon mengajukan bukti baru yang menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara korupsi ini, dimana dia bersama terhukum Juanda sudah mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak MA.
Dalam PK ini pemohon menyebutkan sejumlah bukti baru, dia sampai saat ini tidak ada menanda tangani laporan pertanggungjawaban keuangan. Dia hanya menanda tangani pencairan tahap pertama, sementara pencairan tahap kedua dan ketiga tidak ditanda tangani.
Pemohon telah melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas secara tuntas, hal ini dibuktikan dengan realisasi fisik keuangan telah 100% masuk ke rekening Komite Bener Maju.
Namun SPJ ini memang disengaja tidak dibuat/ diselesaikan oleh Komite Bener Maju walaupun draf SPJ Tahap III telah selesai dibuat, sebut pemohon.
kedudukan atau posisi jabatan pemohon adalah sebagai bendahara pengeluaran pembantu bukan sebagai bendahara pengeluaran atau sebagai pejabat teknis pelaksana kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni TA. 2013 seperti yang dituduhkan terhadap pemohon.
Bukti itu dikuatkan dengan SK Gubernur Aceh tertanggal nomor : Ku.954.3/043/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang dana Otsus Dinas Sosial Aceh tahun 2013.
Menurut pemohon dugaan pidana terhadap pemohon adalah keliru, sebab bukti yang digunakan untuk menjerat pemohon adalah berupa 1 lembar kwitansi dengan nilai Rp. 60.850.000. Bukti kwitansi tersebut tidak bermaterai, tanggal tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Kwitansi tersebut dibuat ketika Pihak Kepolisian Resort Bener Meriah melakukan mediasi perdamaian antara Pengurus Komite Bener Maju dengan Konsultan dan pihak ketiga pada Februari 2014.
Bukti kwitansi yang dijadikan tidak sesuai dengan kwitansi pembayaran yang dikeluarkan dari Pemerintah Aceh. Pemohon juga menguraikan sejumlah kwitansi lainya.
Pemohon dijerat korupsi senilai Rp 63,5 juta, sementara di kwitansi yang tidak sesuai dengan kwitansi pemerintan ini Rp 60 juta lebih. Hal ini membuktikan pemohon tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Menurut pemohon, pencairan dana tahap I pada 19 September 2013, sehingga tidak mungkin pemohon sudah menggunakan dana kegiatan sebelum dananya dicairkan. Justru pemohon menggunakan uang pribadi yang sampai saat ini tidak dikembalikan senilai Rp 51 juta lebih.
Uang pribadi pemohon dipergunakan untuk pinjaman komite, bendahara Dinas Sosial, konsultan, pembelian sapi dan keperluan untuk penanggulangan bencana gempa bumi yang melanda Aceh Tengah dan Bener Meriah pada 2 Juli 2013.
Dana penangangan bencana gempa tidak ada, sehingga dana pribadi pemohon yang pemohon pinjam dari istri digunakan untuk keperluan mendesak dalam penangangan gempa seperti mobilisasi relawan, pendataan korban dan kerusakan, serta sejumlah kegiatan lainya.
Sikap itu pemohon lalukan karena rasa kemanusian dan arahan Forkompimda Bener Meriah yang meminta untuk cepat menangani musibah gempa, dimana segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan bencana gempa bumi ini akan diganti oleh pemerintah.
Namun kenyataanya sampai sekarang uang pemohon tidak dikembalikan. Pemohon sempat dirawat di RSU karena terlalu lelah dalam mengurus musibah gempa, namun tetap melakukan aktiftas yang mampu pemohon lakukan demi tugas kemanusian.
Untuk itu pemohon peninjaun kembali ini memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonanya, membatalkan seluruhnya atau sebagian kasasi Tipikor atas dirinya. Menyatakan dirinya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala vonis yang telah dijatuhkan. Dalam memori banding ini pemohon mengajukan 23 bukti.
Sementara itu JPU selaku termohon dalam perkara ini, awalnya tidak membacakan kontra memori yang sudah disiapkanya. Namun ketika majlis hakim Ahmad Nur memintanya untuk membacakan, ahirnya Akbasyah membacakan kontra memorinya.
Termohon ini walau tidak seluruhnya membacakan kontra memorinya, namun pada intinya tetap dengan tuntutanya seperti dalam persidangan awal hingga termohon dijatuhi hukuman, hingga sampai tingkat kasasi.
Seperti pengakuan pemohon dalam persidangan, pemohon ada menerima uang bagi keuntungan senilai Rp 1,5 juta. Pemohon masuk dalam tim tehnis komite.
Pemohon telah menyalah gunakan wewenang jabatanya dengan mempergunakan dana kegiatan bukan pada tempatnya, seperti pembelian sapi, perbaikan mobil, serta kegiatan yang tidak sesuai peruntukan anggaran. Nilainya mencapai Rp 63 juta lebih.
Majelis hakim yang memeriksa berkas memori banding pemohon ahirnya melakukan pemeriksaan berkas dan selanjutnya akan dibuatkan berita acaranya yang kemudian dikirimkan ke PN Tipikor Banda Aceh.
“Kami hanya memeriksa kelengkapan berkas memori banding, selanjutnya akan dibuat berita cara dan diteruskan ke Banda Aceh untuk selanjutnya dikirim ke MA. Perkara ini akan diputuskan di MA. Tidak ada lagi siding lanjutan di PN Simpang Tiga,” sebut Ahmad Nur. (b27/Waspada.id)
Comments are closed.