Polres Bener Meriah melalui Unit Resmob Sat Reskrim kembali mengamankan 2 tersangka kasus tindak pidana judi online di tempat terpisah, Rabu (25/08/2021).
Polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone dari tangan tersangka berinisial M.I, dengan akun Gmn130H. Jumlah Chip terjual sebanyak 9 B dari total chip sebanyak 14 B.
Sedangkan dari tersangka berinisial M.S, Polisi mengamankan 1 unit Handphone dengan akun bernama Mega yang berisi chip sebanyak 29,8B dan sudah terjual sebanyak 13B.
Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada penjual chip permainan judi online di daerah desa Lampahan Barat kecamatan Timang Gajah dan di desa Reje Guru kecamatan Bukit, kemudian tim langsung menuju TKP dan mengamankan 2 agen chip ditempat terpisah.
“Saat ini kita sudah mengamankan kedua pelaku di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tegas Iptu Bustani.
Iptu Bustani juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas,
“kita mengucapkan Terimakasih sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian memberantas penyakit masyarakat tersebut. Semoga kedepannya, masyarakat Bener Meriah tidak melakukan lagi perbuatan jarimah Maisir jenis Chip Domino “, himbaunya.
Jika terbukti bersalah, M.I dan M.S akan dijerat pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, UU jinayat, tutup perwira bergelar doktor tersebut. ( Syah Antoni /Ihfa )
Comments are closed.