Peran Strategis Pejabat Perbendaharaan Dalam Pelaksanaan Anggaran

Seniora Nusantara Ginting

Oleh:  Seniora Nusantara Ginting*

Reformasi pengelolaan keuangan negara diawali dengan terbitnya paket undang-undang (UU) dibidang pengelolaan keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2004. Salah satu perubahan mendasar dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara adalah adanya pemisahan antara pemegang kewenangan administratif pada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku  Chief Operational Officer (COO) dengan pemegang kewenangan kebendaharaan pada Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance).

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:

  1. Menteri Keuangan, selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga sebagai pembantu Presiden adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu di pemerintahan.

 

Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan, bahwa menteri keuangan adalah bendahara umum negara. Selaku bendahara umum negara, menteri keuangan memiliki kewenangan, antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara; mengangkat kuasa bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Adapun kewenangannya, yaitu menunjuk KPA, menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

 

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip saling uji (check and balance) dalam suatu proses pelaksanaan anggaran telah dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan kewenangan kebendaharaan. Kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan  kebendaharaan negara diserahkan kepada kementerian keuangan. Kewenangan administratif meliputi  pelaksanaan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan dan pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Di lain  pihak, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan dan manajer keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain diatur, bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai kewenangan menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus PNS untuk melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Penunjukan kepala satuan kerja sebagai KPA tersebut bersifat ex-officio. Sedangkan kewenangan PA untuk menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya dilimpahkan kepada KPA. Dengan demikian, KPA dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat PPK dan PPSPM dengan suatu surat keputusan (SK). Para pejabat perbendaharaan ini memiliki tugas dan wewenang serta tanggungjawab yang berbeda. KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK dan satu PPSPM untuk satu DIPA. Seorang PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM. Para pejabat perbendaharaan harus mengetahui tugas, wewenang dan tanggungjawabnya secara teknis. KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam penguasaannya secara formal dan materiil kepada PA, yaitu (1) menetapkan PPK dan PPSPM, (2) mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, (3) merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, (4) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, (5) melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, (6) menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, (7) melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan output yang ditetapkan dalam DIPA, (8) melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA, (9) merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA, dan (10) melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam suatu penyusunan laporan keuangan.

PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Tugas dan wewenang PPK, yaitu (1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA, (2) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, (3) membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa, (4) melaksanakan kegiatan swakelola, (5) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya, (6) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, (7) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), (8) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, (9) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan, (10) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan (11) melaksanakan tugas wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan. Pengujian dilakukan oleh PPK dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. Pengujian tagihan dilakukan dengan menguji kelengkapan dokumen tagihan, kebenaran perhitungan tagihan, kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sesuai perjanjian/kontrak dan dokumen serah terima barang/jasa, kebenaran dan keabsahan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sesuai yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak, serta tugas dan tanggungjawab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban anggaran Negara. Tugas dan wewenang PPSPM, yaitu (1) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, (2) menolak dan mengembalikan SPP apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, (3) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan, (4) menerbitkan SPM, (5) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih, (6) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA, dan (7) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung meliputi kelengkapan dokumen pendukung SPP, kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK, kebenaran pengisian format SPP, kesesuaian kode BAS/Akun pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker,ketersediaan pagu, kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran, kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa, kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP, kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih, kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara, dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. PPSPM  melakukan pengujian terhadap kebenaran, kelengkapan dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM, dan bertanggungjawab atas ketepatan waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN, serta tugas dan tanggungjawab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara mengangkat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, selaku Kuasa BUN, KPPN melaksanakan pencairan dana berdasarkan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPSPM atas nama KPA. Pelaksanaan pencairan dana atas beban rekening kas negara dapat dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pengujian dan penelitian kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PPSPM.

Pemahaman tugas dan wewenang terhadap masing-masing pejabat perbendaharaan harus dipahami secara benar untuk menghindari ataupun meminimalisasi potensi terjadinya kesalahan/kekeliruan/keterlambatan dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi tangggungjawab pejabat perbendaharaan pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja tersebut. Potensi terjadinya kesalahan/kekeliruan/keterlambatan/ ketidakpatuhan/hambatan/kendala dalam pelaksanaan anggaran pada suatu satuan kerja pada umumnya dapat terjadi disebabkan oleh : (1) kurangnya komitmen pejabat perbendaharaan, (2) kurang baiknya perencanaan, (3) belum optimalnya persiapan, (4) ketidaktahuan atau belum optimalnya pemahaman atas tugas dan wewenang masing-masing pejabat perbendaharaan, (5) belum optimalnya pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan anggaran, (6) belum optimalnya sinergi  antarpejabat perbendaharaan, (7) belum baiknya komunikasi antarpejabat perbendaharaan, (8) belum optimalnya kemampuan teknis pejabat perbendaharaan, (9) jumlah SDM yang terbatas, (10) staf pengelola keuangan yang masih baru atau belum berpengalaman, (11) kurangnya pemahaman dalam penggunaan aplikasi yang mendukung pelaksanaan anggaran, (12) beban kerja yang belum merata, dan  (13) belum optimalnya pengawasan.

 

Memperhatikan tugas dan wewenang pejabat perbendaharaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat dikatakan bahwa pejabat perbendaharaan  merupakan posisi yang sangat strategis dan sangat menentukan terkait kualitas, keberhasilan, dan kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen yang tinggi, sinergi yang baik, komunikasi yang lancar, perencanaan yang baik, kepatuhan atas regulasi, update kemampuan, optimalisasi fungsi tools yang disediakan, monitoring pengawasan dan evaluasi secara periodik adalah kunci sukses pejabat perbendaharaan dalam pengelolaan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpin. Demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dibutuhkan PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Dengan profesionalisme dan kompetensi yang tinggi akan mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran administratif menjadi lebih produktif, yang bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara.

 

 

Referensi

  • Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PMK No 262/PMK.02/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

*Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Takengon

 

Comments are closed.