Redelong | Lintasgayo.com – Praktek Stone Crusher tanpa izin masih marak di Tanoh Gayo, tingginya kebutuhan material pasir serta keuntungan yang berlimpah saat musim-musim proyek seperti saat sekarang ini membuat banyak orang tergiur untuk membuka bisnis Stone Crusher.
Lintasgayo.com pada Senin 23 Mei 2022 mendapat laporan dari masyarakat sekitar Kampung Jerata Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah bahwa di pinggiran sungai Wih Pelang telah di buka Stone Crusher baru.
“Ada galian C baru di pinggiran sungai Wih Pelang dekat Totor Pelang. sudah beroperasi beberapa bulan terkahir,” Ungkap Sumber Lintasgayo.com yang tidak ingin disebut namanya ini
Dari sumber tersebut Lintasgayo.com mendapat informasi bahwa pada tahun 2013 masyarakat sekitar Totor Pelang Kampung Jerata Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah pernah mempermasalahkan kehadiran stone Crusher di sekitaran Wih Pelang.
“Dulu pada tahun 2013, masyarakat pernah menolak kehadiran galian C di aliran air Wih Pelang,” Ungkapnya
Beranjak dari informasi tersebut, Lintasgayo.com menghubungi kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Aceh Tengah T. Alaidinsyah SE, MM Pada Kamis 26 Mei 2022 untuk menanyakan perihal perijinan Stone Crusher tersebut namun tidak di balas.
Jum’at 27 Mei 2022 Lintasgayo.com mencoba mengirimkan pesan melalui pesan singkat Whatsapp dan di balas.
T. Alaidinsyah meminta lintasgayo.com untuk menjumpai salah seorang stafnya untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
“Ke dinas jumpai pak makruf saya di pendopo ada acara,” Ungkapnya
Ia menambahkan, sepengetahuannya ijin pengoperasian stone Crusher tersebut masih di proses.
“Ijin nya lagi di proses di provinsi karna ijinnya dari banda Aceh,” Katanya
Lingasgayo.com mencoba menyinggung soal Stone Crusher yang beroperasi sementara belum memiliki ijin.
T Alaidinsyah, SE MM menjawab Jika izin belum ke luar semestinya belum boleh di komersilkan.
“Pak Khairul Ahadian yang punya ya, di Pelang,” Tutupnya
Milik Anggota DPRK Aceh Tengah ?
Lintasgayo.com pada jum’at pagi 27 Mei 2022 langsung menghubungi Anggota DPRK Aceh Tengah Khairul Ahadian yang disebut oleh kepala dinas DPMPTSP sebagai pemilik stone Crusher tersebut.
Saat ditanyai apakah benar dirinya adalah pemilik Stone Crusher tersebut Melalui pesan singkat Whatsapp, Politisi Partai Berkarya ini langsung mengirimkan puluhan dokumen perijinan Stone Crusher tersebut.
Dari dokumen yang dikirimkan diketahui Stone Crusher tersebut adalah milik CV. PELANGI JAYA UTAMA dan sudah mengantongi Sejumlah Ijin dari DPMPTSP Provinsi Aceh.
Lintasgayo.com mencoba mempertegas perijinan Stone Crusher tersebut dengan menanyakan apakah sudah ada Izin atau tidak.
Khairul Ahadian menjawab dengan bertanya kembali kepada wartawan Lintasgayo.com dengan bahasa gayo.
“Ko Urang gayo ke wen? (Kamu Orang Gayo Bukan),” Tanyanya
“Urang Gayo bg, Alhamdulillah. (Orang Gayo Bg, Alhamdulillah,” Jawab Wartawan Lintasgayo.com
“Bohmi, (Iya), ” Jawab Khairul Ahadian
(Mhd)
Comments are closed.