Takengon| Lintasgayo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah membantah tudingan mengkhianati rakyat terkait permasalahan pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I.
Klarifikasi ini deberikan langsung Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan melalui via telepon Whatspp, Kamis, 02 Juni 2022.
“Tidak mungkin kami DPRK Aceh Tengah mengkhianati rakyatnya sendiri, kami telah berupaya untuk membentuk Tim Pansus terkait pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I,” tegasnya.
Dikatakannya, bahwa pada (30/05) Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Tengah telah melakukan rapat pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I.
“Akan tetapi, pada saat melakukan rapat di Bamus kuorum tidak mencukupi hanya di hadiri 7 orang dari jumlah total 17 orang yang ada di Bamus (3 pimpinan dan 14 anggota), minimal harus 9 orang yang hadir agar kuorum terpehumi,” kata Wakil I DPRK Aceh Tengah.
Lebih lanjut, Edi Kurniawan menerangakan, dalam waktu dekat ini pihak Bamus DPRK Aceh Tengah akan melakukan rapat kembali terkait hal tersebut.
“Jika pada rapat Bamus selanjutnya juga kuorum tidak terpenuhi, maka permasalahan terkait pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I, akan di teruskan ke Komisi A dan Komisi (C),” demikian terang Edi. (Sutris)
Comments are closed.