Oleh: Senioara Nusantara Ginting*
Bendahara merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara (Pasal 1 ayat 14 UU No 1 Tahun 2004). Dalam perspektif perbendaharaan negara, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan pada kantor/satuan kerja, bendahara terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Peran bendahara dalam pengelolaan APBN menjadi sangat penting karena sebagian volume APBN dikeluarkan melalui bendahara dalam bentuk uang persediaan (UP), laporan pertanggungjawaban dan perpajakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga (K/L).
Peran strategis bendahara dalam mengelola keuangan negara mendorong perlunya dilakukan pembinaan kompetensi dan profesionalitas secara berkelanjutan agar terwujud pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel (Harjowiryono, 2020). Salah satu bentuk pembinaan kompetensi secara terstruktur ialah dengan diimplementasikannya kebijakan sertifikasi bendahara sebagai suatu mandatory bagi Bendahara pengelola APBN yang diangkat di seluruh Kementerian Negara/Lembaga. Sertifikasi bendahara menurut Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016 pasal 1 angka 7 adalah: “proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi.” Sejalan dengan tujuan pelaksanaan sertifikasi bendahara untuk menentukan kelayakan dan pengakuan atas kompetensi bendahara untuk melakukan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN, maka sudah seharusnya pelaksanaan sertifikasi bendahara memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang sebagian dari tugas pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh bendahara itu sendiri.
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan harapan akan lahirnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Dalam pasal 6 dikatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut kemudian dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran, dimana dalam pengelolaan anggaran tersebut menteri/pimpinan lembaga menyerahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dibantu oleh Bendahara dalam melaksanakan pengelolaan anggaran. Sedangkan dalam pasal 10 ayat (3) dikatakan bahwa “Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional” dimana Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah: “…kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.”
Untuk menilai keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada pengertian jabatan fungsional, maka kepada bendahara dilaksanakan proses sertifikasi yang bertujuan untuk : (1) menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; (2) meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; (3) meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan (4) mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Pengelolaan Anggaran sendiri merupakan seluruh proses kegiatan yang diawali dari penyusunan rencana kerja, penuangan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pengawasan atas realisasi anggaran tersebut, dan pencatatan dalam sistem akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah. Menurut Granof (2016) bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan sendiri sebagai tolak ukur sejauh mana pemerintah merealisasikan program-programnya.
Untuk mengukur kualitas pengelolaan anggaran salah satunya adalah dengan menilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang dinilai berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan. Indikator-indikator tersebut sering disebut dengan istilah IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L. IKPA menjadi penting bagi Kementerian Negara/Lembaga karena dengan tercapainya IKPA, Kementerian Negara/Lembaga menjamin ketercapaian output dan outcome, sehingga manfaat dari pelaksanaan anggaran sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dari beberapa Indikator yang ditentukan, terdapat Indikator yang menjadi tanggung jawab dari Bendahara selaku pengelola keuangan negara yaitu Pengelolaan UP dan TUP. Berdasarkan Undang-undang keuangan negara, bendahara diberi wewenang untuk melakukan pembayaran serta menyimpan uang muka atau uang persediaan yang ada padanya. Indikator Pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai. Pada akhir tahun anggaran, sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kinerja.
Sejalan dengan tujuan pelaksanaan sertifikasi bendahara untuk menentukan kelayakan dan pengakuan atas kompetensi bendahara untuk melakukan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN, maka sudah seharusnya pelaksanaan sertifikasi bendahara memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang sebagian dari tugas pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh bendahara itu sendiri.
Referensi
- Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L.
*Penulis adalah Pejabat Pada KPPN Takengon
Comments are closed.