Takengen | Lintasgayo.com – Kejari Aceh Tengah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana, berketetapan dan kekuatan hukum di halaman Kejari Aceh Tengah, Rabu (3/8/2022).
Barang bukti dari 62 kasus dengan ketetapan dan kekuatan hukum Tindak Pidana Narkotika berjumlah 50 Perkara.
Tindak pidana narkotika sabu berjumlah 34 perkara, dengan total berat barang bukti berjumlah 138,32 Gram. Tindak pidana narkotika ganja berjumlah 16 perkara, dengan total berat barang bukti berjumlah 5.099,94 Gram.
Perkara tindak pidana umum lainnya berjumlah 12 Perkara diantaranya adalah tindak pidana Orang dan Harta Benda ( OHARDA ) berjumlah 3 perkara. Tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap Anak berjumlah 1 perkara.
Tindak pidana perkara maisir berjumlah 1 perkara. Tindak pidana perkara perbuatan jinayat berjumlah 6 perkara. Tindak pidana perkara khamar berjumlah 1 perkara
dengan barang bukti berupa 2 ( Dua ) kotak miras anggur merah.
Pemusnahanan Barang Bukti dilaksanakan rutin oleh pihak Kejari Kabuoaten Aceh Tengah, hal ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas gudang kejari Aceh Tengah agar tidak terlalu overload.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K. Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor Inf Peka Aswan, S. Or. Kajari Aceh Tengah, Novandi Yazid, S.H.,M.H. Kepala Pengadilan Negeri Takengon, Ngatimin SH. MH.
Selain itu turut hadir Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim. SH., MH., Kasad Narkoba Aceh Tengah, AKP Wawan Derawan, SIK dan para anggota Kejari Aceh Tengah. (Iqoni RS/Ihfa)
Comments are closed.