KONI Aceh Tengah Aneh Dari Awal

Takengon | Lintas Gayo : Sesuai pemberitaan di Lintas Gayo edisi (17/8/2011) lalu terkait larangan bagi pejabat struktural dan pejabat publik merangkap jabatan sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di seluruh Indonesia termasuk Aceh Tengah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan isi surat berupa perintah kepada pejabat struktural dan pejabat publik agar segera melepaskan jabatan di KONI Aceh Tengah.

Terbentuknya kepengurusan KONI Aceh Tengah tahun 2010 lalu sempat menuai protes dari sejumlah kalangan karena dinilai banyak kejanggalan diantaranya konsideran Surat Keputusan (SK) yang memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 240/09/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Penerbitan SK Pengurus KONI kabupaten Aceh Tengah Periode 2010-2014.

Dinyatakan oleh salah seorang pelaku olahraga di Aceh Tengah, Zul, Rabu (24/8), ada yang aneh dengan surat Sekda tersebut. “Harusnya bukan Sekda yang terbitkan surat tersebut, akan tetapi Ketua Umum terpilih.

Selanjutnya keanehan yang cukup fatal lainnya, disampaikan Zul, di SK tersebut Pelindung tertulis Ketua Umum KONI Kabupaten Aceh Tengah. “Yang di SK-kan sebagai Ketua KONI Aceh Tengah kok jadi pelindung. Ada apa ini ?” kata Zul bernada heran.

Dan yang lebih lucu, tambah Zul, sejak dikeluarkannya SK oleh KONI Aceh, KONI Aceh Tengah belum sekalipun bertatap muka dengan pengurus cabang olahraga yang memilih dan menjadi anggotanya. “Dizaman modern seperti sekarang ini masih ada orang-orang ortodok seperti pengurus KONI Aceh Tengah yang seperti tak faham aturan, padahal sepengetahuan saya mereka-mereka yang berjabatan disitu kabarnya orang-orang cerdik pandai di Tanoh Gayo ini, malah ada yang anggota DPRK lagi,” sindir Zul lagi.

Karena sudah ada penegasan dari Mendagri, Zul memberi saran agar Pengurus KONI Aceh Tengah segera berbenah demi kemajuan olahraga Aceh Tengah yang diibaratkannya seperti “sudah lebih dewasa anak daripada ibunya” tersebut.

Zul mencontohkan saat pelaksanaan Porprov XI di Bireuen 2010 lalu, pengurus KONI menjadi bayang-bayang Pemkab Aceh Tengah dalam memberangkatkan atlit dan yang lebih miris saat berada di Bireuen KONI selaku induk olahraga tidak mengurus dengan para atlit yang menjadi tanggung jawabnya.

“Amatan saya, sudah cukup banyak KONI Aceh Tengah itu dapat malu, jadi jangan sampai kehilangan muka lebih parah lagi dengan memegang jabatan yang seharusnya tidak mereka pegang. Dan kepada yang tidak mampu mengurus olahraga walau memenuhi syarat, lebih baik mundur saja. Jangan terapkan manajemen tebal muka mengurus bidang teknis ini.” pinta Zul sambil menegaskan bukan politik yang diurus di KONI tapi prestasi olahraga.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum KONI Aceh Tengah, Drs Amir Hamzah MM belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait surat edaran Pemkab Aceh Tengah yang melarang Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Publik terlibat sebagai pengurus KONI.

Berikut nama-nama beserta jabatan kepengurusan KONI Aceh Tengah periode 2010-2014  sesuai SK KONI Aceh Nomor : Kep.99 Tahun 2010 yang diperoleh Lintas Gayo dari Zul :

Ketua Umum

Ketua Harian

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Wakil Ketua III

Sekretaris

Wakil Sekretaris I

Wakil Sekretaris II

Bendahara

Wakil Bendahara

Drs. Amir Hamzah MM

Dafruddin, SH

Bardan Sahidi SPdI, M Hum

Ir Djumhur Abu Bakar

Lutfia Kamal SE

Hardi Selisih Mara ST MM

Zumara Winni Kutarga ST MSi

Ibrahim Andesken SPd

Ansori Siregar SPdI

Ir Yusri Fauzi

Bidang OrganisasiKetua

Wakil Ketua

Anggota

Aslama Zainal Abidin

Hazarul Aswadi

Muhammad Ibnu Akbar SE

Hamdan Hasan SPd

Bidang Pembinaan PrestasiKetua

Wakil Ketua

Anggota

M Nasir ST

Drs. Paimin

Maidin Melala

Drh Rahmandi

Bidang Usaha DanaKetua

Wakil Ketua

Anggota

 

Ir. Imaduddin

Khairul Ahadian ST

Mirda Alimi SE MSi

Djalil Yusuf

Bidang LitbangKetua

Wakil Ketua

Anggota

 

Drs. Rahmadi MPd

Azir Sabri

Aiptu Pol (Purn) Ibrahim Ahmad

Samsul Bahri

Bidang Sarana PrasaranaKetua

Wakil Ketua

Anggota

 

T Iskandar Muda ST

Drs. Rayendra

Sahruddin

Ruhdi SPd

Bidang Media dan PromosiKetua

Wakil Ketua

Anggota

Jalimin SE

Purnamawan K Ruslan

AA Parmodya (Doggel)

Ikhsan Tebe AMd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.