Tapak Tuan | Lintas Gayo – Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syari’at Islam pada hari senin (24/10) mengadakan penyuluhan qanun di Kecamatan Sawang Aceh Selatan, acara yang dibuka oleh kepala Dinas Syari’at Aceh Selatan,Kasman, SE yang dihadiri oleh alim ulama, tokoh masyarakat, keucik dan tokoh adat yang ada di Kecamatan Sawang.
Materi penyuluhan qanun pada acara ini disampaikan oleh nara sumber dari Provinsi Aceh Drs. Jamhuri, MA dengan tema “Efektifitas Pelaksanaan Syari’at Islam Melalui Qanun” dalam pembahasannya dipaparkan tentang dasar hukum berlakunya Syari’at Islam mulai dari tahun 1959 dengan pemberian keistimewaan Aceh pada tiga bidang : pendidikan, agama dan adat, selanjutnya dengan lahirnya UU Nomor 44 Tahun 1999 keistimewaan Aceh disamping yang tiga tersebut ditambah lagi dengan peran ulama. Pelaksanaan Syari’at Islam menjadi lebih kuat lagi dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Nara sumber dari Kabupaten Aceh Selatan adalah Afrizal, S.Ag, seorang Hakim Mahkamah Syar’iyah dengan tema “Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Mahkamah Syar’iyah” dalam makalahnya menyebutkan menumpuknya perkara-perkara di pengadilan mendorong lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2008, dalam perma ini setiap kasus yang diajukan kepengadilan menjadi keharusan telah melalui mediasi di luar pengadilan terlebih dahulu.
Dan tema “Program dan Kegitan Dinas Syari’at Islam Aceh Selatan” disampaikan oleh Alizar, S.Ag, M.Hum selaku Kasubdin Bina Hukum Dinas Syari’at Islam Aceh Selatan. Dipaparkannya dalam pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh Selatan harus dilaksanakan dengan penuh keyakinan, kendati masih banyak terdapat kekurangan di berbagai seginya.
Mantan camat Sawang ini juga mengatakan bahwa penegakan hukum yang ada di Mahkamah Syar’iyah dengan berlakunya Syari’at Islam memberi penekanan pada bidang Jinayah, karena bidang hukum keluarga dan harta sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Syari’at Islam.
Dari diskusi dengan peserta yang hadir diketahui, bahwa pemahaman masyarakat tentang qanun masih sangat terbatas, karena ketidak tersediaan qanun yang beredar di masyarakat. Keterbatasan pemahaman tentang materi qanun dikalangan penyuluh Syari’at Islam selama ini, membuat masyarakat tidak bisa membedakan kondisi sebelum dan sesudah berlakunya Syari’at Islam di Aceh Selatan khususnya Kecamatan Sawang. (JM. Ungel)