Yusra Habib Abdul Gani, Calon Gubernur Aceh 2012-2017

Riwayat Hidup

Yusra Habib Abdul Gani

Calon Gubernur Aceh 2012-2017


A.  Tempat/tgl. Lahir:

Kenawat, Takengon (Aceh-Tengah), 12. April, 1954.

B.  Pendidikan:

  1. MIN + Sekolah Dasar Kenawat (1961-1966)
  2. Tsanawiyah Bom Takengon (1967-1970)
  3. STM Pertanian Takengon (1971-1973)
  4. PGSLP, jurusan Seni rupa, Jakarta tahun 1975.
  5. Memperoleh beasiswa mengikuti Kusus Asisten Advokat (1979-19980).
  6. Tamat pada Fakultas Hukum UM-Jakarta,1983.
  7. Lulus ujian negara (Persamaan) pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984.

C.  Pekerjaan:

  1. Guru SMP Negeri 69, Jakarta 1976.
  2. Asisten Bismar Siregar, SH dalam studi Hukum Pidana pada Fak. Hukum UMJ.
  3. Staff pengajar FH-UMJ dari tahun1984-1990.
  4. Sekretaris Jurusan Hukum Pidana, tahun 1986-1990.
  5. Manggala BP-7, tahun 1985-1990.
  6. Salah seorang anggota team pembahas materi Undang-undang Perlindungan Anak dan ikut membahas perbaikan materi Buku ke-II KUHPidana  di BPHN tahun 1985-1986.
  7. Pengacara pada Kantor Pengacara ´Mukhtar Luthfi, SH Dkk.’ tahun 1985-1990.

D.  Aktivitas Non Akademik dan Akademik.

  1. Menjadi Anggota Kehormatan dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Minangkabau tahun 1983.
  2. Sekjen Lembaga Penyuluhan Hukum Mahasiswa Indonesia (LPHMI), tahun 1983-1984.
  3. Ketua 1 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia tahun 1981-1982.
  4. Anggota Korp Muballigh Jakarta tahun 1985-1987.
  5. Ketua 1 „Majlis Pemuda dan Mahasiswa Aceh“ (MPMA).
  6. Pemimpin Redaksi Majalah “SUARA MASYARAKAT ACHEH”  (1985-1986, Jakarta).
  7. Pemimpin redaksi Bulletin Hukum, Fakultas Hukum UMJ (1986-1990).
  8. Ketua „Pemuda Pengkaji dan Pemahaman Islam“ Jakarta, tahun 1985.
  9. Pemimpin Redaksi Bulletin „HARIE“, Jakarta tahun 1987-1988), yang dikelola oleh: Ikatan Pemuda Gayo Jakarta.

E.  Karya-karya Selama tinggal di Indonesia:

  1. Editor buku: ”Aneka Ragam Putusan Perkara Pidana” Hakim Bismar Siregar, SH (1984-1986). Diterbitkan oleh: Fakultas Hukum UMJ, 1988.
  2. Ketua Team Editor hasil Seminar tentang: ‘Eksistensi dan aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia’, tahun 1989.
  3. Menulis Sejarah Berdirinya Fakultas Hukum UMJ.
  4. Menulis artikel tentang hukum dalam: Sinar Harapan, Merdeka, Kompas dan Suara Karya (1985-1990).

F.  Karya-karya Selama tinggal di Luar Negeri:

  1. Menulis buku : “MALAPETAKA  DI BUMI SUMATERA” tahun 1993.
  2. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya dalam Tabloid “HARAKAH”, Kuala Lumpur, Malaysia (1990-1998)
  3. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya dalam Majalah Politik ‘SUARA ACEH MERDEKA’
  4. Menulis buku: “MENGAPA SUMATERA MENGGUGAT”, tahun 2000.
  5. Aktif menulis tentang sejarah dan politik dalam Tabloid Mimbar Kutaraja, Banda Aceh (tahun 2001-2004.
  6. Pembicara dalam Seminar Tentang Aceh di Jerman tahun 2002.
  7. Menulis buku: “Status Acheh Dalam NKRI”, tahun 2008.
  8. Aktif menulis artikel dalam kolom Opini Serambi Indonesia tentang: falsafah, politik, budaya, hukum, ekonomi, sejarah dan agama (2008-sekarang).
  9. Aktif menulis artikel dalam Tabloid Kontras, Banda Aceh.
  10. Menulis buku Self-government (Study Banding Tentang Desain Administrasi Negara) tahun 2009.
  11. Menulis buku ‘Mengadili Aceh’ (belum diterbitkan)
  12. Menulis buku ‘Aceh Sesat’ (Belum diterbitkan)
  13. Menulis buku ‘Jejak Langkah GAM di Malaysia’ (Belum diterbitkan)

G.  Pengalaman pahit dan getir:

  1. Ditangkap oleh pasukan Inteligen Polisi Negeri Johor (pada 27. April 1998) yang dipimpin langsung oleh Michael Ong (Kepala Inteligen Negeri Johor) dan ditahan sebagai tahanan ‘Intern Security Act’ (ISA), di Penjara Bukit Aman, Kuala Lumpur, Malaysia (27 April-29 Juni 1998).
  2. Diusir oleh Kerajaan Malaysia (Perdana Menteri Mahathir Muhammad) atas tuduhan merugikan kepentingan politik dan perdagangan dalam dan luar negeri Malaysia. Bersamaan dengan itu, UNHCR Kuala Lumpur dan UNHCR Geneva menyelamatkan dan mengirim saya ke negara ketiga (Denmark), tahun 1998.

H.  Jabatan: (Priode: 1990-2002)

  1. Ketua Biro Penerangan Aceh Merdeka bermarkas di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun 1991-1992.
  2. Diangkat oleh Wali Negara/Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin Redaksi Majalah politik “Suara Aceh Merdeka” (1991-1998).
  3. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin rombongan 44, menduduki Kantor UNHCR, Kuala Lumpur, pada 22. Juni 1992-1994.
  4. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Ketua/Anggota Komite Pelarian Politik Aceh di Malaysia (tahun 1995-1998)
  5. Dilantik oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. di Tiro, yang bertindak untuk dan atas nama negara negara Aceh, menanda tangani MoU antara: Pemerintah Aceh di Pengasingan (Malaysia), Duta Besar Switszerland di KL, Duta Belanda di KL dan Perdana Menteri Malaysia, dalam rangka pembebasan pelarian politik yang menduduki Kedutaan Switszerland dan Belanda, Malaysia (tahun 1997).
  6. Kepala Kantor GAM, bermarkas di Jalan Batu caves, Selayang, Selangor Darul Ehsan 1996-1998.
  7. Utusan Aceh ke Sidang Tahunan UNPO, Thalin Estonia, tahun 2000.
  8. Salah seorang juru runding GAM dalam perundingan antara GAM-RI tahun 2000 & 2002 di Geneva.
  9. Pembicara dalam Seminar tentang Aceh di Kôln, Jerman tahun 2002.
  10. Pemimpin Redaksi ASNLF.com (tahun 2002-2005)
  11. Salah seorang wakil ASNLF dalam Seminar tentang Isu Aceh di Finlandia, tahun 2003.
  12. Director “Institute for Ethnics Civilization Research”, tahun 2007.
  13. Penggagas Konferensi Gayo Sedunia tahun 2010. Catatan: belum terlaksana.

Motto:

||“There is nothing better than writing… the office of the scribe greater than any calling”||

Egyptian Scribe, c 2000 B.C.E

Email: yusrahabib21@hotmail.com

Blog: www.acehvision.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Ama………………..
    aku sangat bangga ken ama karna ari ama aku dele terinspirasi untuk trus menggali kesenien, sejarah, edet te urang Gayo. ama berijin atas tulisen ama aku dele mendpt pelejrn tentang Gayo te ma…
    ama aku mendukung ama 1000% untuk calon ma, aku renye terarap ma…………
    lanjuten renye ma kati mutetah urang Gayo te pe ma….
    Ama moga sukses selalu

  2. Takengon, 7 April 2011

    Kepada Yth,

    Bapak Bupati Aceh Tengah

    di-

    Takengon.

    Ass.WW

    Berkaitan dengan tulisan kami tentang Laporan/Pengaduan masyarakat kiranya Bapak lebih arif dan bijaksana untuk :

    1. Membatalkan Proses Pengadaan Barang/jasa yang sedang berlangsung pada Dinas PU Aceh Tengah karena sangat jelas telah melanggar PERPPRES 54 tentang etika pengadaan pasal 6 point 6 serta ketentuan lainnya, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 April 2011 telah diusulkan calon pemenang, karena waktu masih tersisa 4 hari lagi semenjak hari ini maka sebaiknya Bapak segera membatalkan calon pemenang tersebut karena kalau tidak maka kami akan melaporkan hal ini ke jenjang lebih tinggi, dimana atas proses lelang tersebut tidak banyak dana yang terselamatkan hanya 2,90 % (sekitar Rp. 1.300.166.000,- dari PAGU Rp. 44.888.630)
    2. Memberhentikan Panitia Pengadaan Barang/Jasa sekaligus memberhentikan kepala Dinas PU dari jabatannya.

    Demikian Laporan ini kami sampaikan semoga Bapak berani mengambil sikap untuk penyelamatan keuangan Negara.

    Hormat saya,

    Ir. Said Muslim

    Tembusan :

    1. Kapolres Aceh Tengah,
    2. Kejaksaan Negeri Takengon
    3. DPRK Aceh Tengah
    4. Rekan-rekan pemerhati
    5. Pertinggal

    PENGADAAN BARANG/JASA DINAS PU ACEH TENGAH

    DANA APBK 2011 :

    Perkembangan, Pengetahuan dan

    Penerapannya di Aceh Tengah

    Ir. Said Muslim

    Abstrak

    Gambaran pada Proses pelelelangan yang sedang berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya pada Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Aceh Tengah.

    Dalam hal ini perlu kami sampaikan kepada Seluruh Stakeholder pemerhati serta surat ini ditujukan kepada :

    Panitia Pengadaaan Barang/Jasa yang diketuai oleh Ichsan Siregar,

    Kepada saudara Ketua Panitia, Sekretaris, dan anggota panitia, anda telah mempunyai mandat untuk pengadaan Barang/Jasa yang barang tentu telah mempunyai sertifikat pengadaan minimal L2 yang dikeluarkan oleh LKPP.

    Dalam Proses Lelang saya menilai anda tidak cakap dalam mengevaluasi terhadap penawar yang masuk dan saya maklum karena anda-anda bukan orang teknis yang mengerti benar tentang jasa Konstruksi, dan menurut saya atas syarat bahwa dukungan AMP perlu ada sertifikat adalah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dimana anda telah membuat cara untuk memonopoli, contoh kepada Ir.Khairil Anwar (Aquek) dengan Gendongannya PT. GAYOTAMA LEO PROFITA, karena perusahaan ini memliki sertifkat tersebut, Nah apakah memang perusahaan lain seperti PT.HANANAN PRAKARSA, PT. USAHA SEJAHTERA MANIKAM, PT.YOFEDO M TIGA JAYA, PT. DIAN ERA PERDANA (Yang memliki AMP tetapi tdk memiliki sertifikat) anda telantarkan begitu saja? Saya menilai Panitia sudah harus bertanggung jawab karena telah membesi-tuakan dari komponen pendukung lainnya, Anda tidak pernah mengkaji tentang spek bahwa material (diquary) PT. GAYOTAMA LEO PROFITA sangat jelek dari sisi Gradasi, silakan anda bandingkan dengan perusahaan yang telah saudara besituakan tersebut. Menurut pemikiran dan analisa saya bahwa panitia telah melakukan pembodohan dan menghalalkan segala cara demi mengamankan police dari atasan, ketika pembukaan penawaran selesai dibuka saat itu juga saya pernah melaporkan kepada Panitia (Ichsan Siregar) bahwa telah terjadi persekongkolan dibawah komando PT.GAYOTAMA LEO PROFITA (terlampir Absensi) sekiranya ini benar saya hanya bisa mendokan agar diberi “LAKNAT OLEH YANG KUASA kepada Saudara dan dipenjarakan secepat mungkin”.

    Dibahawah ini kami kutip batiran-butiran Perpres 54 tentang hal tsb diatas:

    Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.

    Etika Pengadaan

    Pasal 6

    Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

    a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

    b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurutvsifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

    c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

    d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

    e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

    f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

    g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan

    h. Harus mematuhi etika sebagai berikut:

    (2) ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:

    b. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasidinyatakan benar;

    c. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;

    d. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;

    (3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung

    gagal apabila:

    `

    menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;

    b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;

    c.Adanya dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;

    d. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;

    e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;

    (5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan

    Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:

    a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau

    b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.

    (6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan

    Langsung gagal apabila:

    a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau

    b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.

    Kepada Para Anggota DPRK sebagai wakil Rakyat

    Bapak/Ibu para delagasi wakil rakyat, negeri kita sedang hancur-hancuran diobok-obok oleh sebut saja ‘BIADAB”, tolong bangun jangan terlalu lama tidur nanti gemuk sehingga tidak punya energi untuk bergerak dan berbicara. Amati, sandiwara yang kesekian kali telah terjadi, jangan seperti 1 atau 2 tahun lalu, Bapak/ibu tidak aspiratif sehingga tidak ada hasil koncrete atas laporan atau delegasi para rekanan ke Gedung DPRK yang Megah. Buka mata lebar-lebar pasang telinga bahwa dana APBK untuk pengadaan barang/jasa di Dinas PU tidak terselamatan alias tidak banyak yang dikembalikan ke Negara, Apakah Tupoksi selain dari Legislasi Budgeting dan pengawasan bukan merupakan tanggung Jawab Bapak/ibu, kenapa ketika bapak yang sebahagian besar dulunya sebagai Rekanan jasa Konstruksi berkoar-koar diarea pelelangan sekarang ‘KOK melempem” saya berharap Bapak yang tadinya sebagai rekanan bertindaklah atau mungkin bapak sendiri bukan orang yang mengerti benar tentang Jasa konstruksi hanya ikut-ikutan mendirikan perusahaan sehingga menjadi Direkur sebuah perusahaan. (Nau jubillahminjalik), harus anda ingat bahwa bapak akan kembali lagi ke habitat sebagai pemain dikala saudara tidak dipercaya lagi oleh masyarakat sebagai penyambung lidah kelak olah masyarakat.

    Ini adalah sebagai pembanding PERPRESS 54 tahun 2011, apakah ini yang diinginkan oleh hasil PERPRESS 54 tersebut, (pada lelang dana APBN 2011 di Aceh di.website,berkisar 25 % dana terselamatkan/dikembalikan ke negara)

    Paket yang dilelang 24 paket di Dinas PU Kabupaten Aceh Tengah.

    PAGU Rp. 44.888.630.000,- (Proses Lelang)

    Penawaran Rp. 43.588.464.000,- (akan terkontraktual)

    Dari angka tersebut diatas maka hanya R.1.300.166.000,- yang dikembalikan ke Negara (2.9%)

    Para Rekanan Jasa Konstruksi,

    Direktur Utama, direktur, Wakil Direktur yang mempunyai kapasitas sebagai penanda tangan penawaran/kontrak. Dari pengumuman yang telah tertera di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tengah – di Blang Bebangka. Dengan hasil tersebut saya menghimbau agar lebih banyak belajar dalam membuat penawaran ternyata teknis bisa kalah sebut saja dengan politis, kepada rekan-rekan dari Teknik sipil jadilah penonton dan selalulah berjuang meskipun kita selalu dikalahkan oleh kepentingan, khusus kepada rekan saya IVAN LEO HERSA,ST jadikanlah ini sebagai pukulan terberat, karena bagaimanapun kita buat penawaran selalu akan tersandung, kalau untuk penawaran saya berkeyakinan kalau rekan saya IVAN dari Teknis tidak kalah dengan rekan-rekan lain meskipun pegawai PU siapun dia, apalagi tingkat Panitia.

    Kepada Yth, BAPAK KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM ACEH TENGAH

    Sekiranya Bapak Orang yang mengerti dengan Proses lelang dan mengerti tentang Teknis maka hal ini mungkin saja tidak akan terjadi, tetapi karena Bapak bukan teknisi maka segala kejanggalan pun terjadi (dilema memang), dilain sisi saya heran kenapa Bapak bisa menduduki sebagai Kepala Dinas PU yang jelas tidak mengerti berbicara Teknis (Walahualam bil sawaf).

    Negeri sedang membangun jadi saya berharap Bapak jangan belajar lagi untuk mengerti akan ke teknisan—itu aja ke Bapak, kalau bapak berani saya akan bekali bahan untuk mem ‘Black list”/mendaftar hitamkan perusahaan dibawah komando Ir.Khairil Anwar / Aquek.

    Bapak Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kabupaten Aceh Tengah.

    Hal yang saya uraikan diatas adalah keluhan dari salah satu warga Aceh Tengah tentang keberadaan suatu ilmu pengetahuan yang tidak dikuasi berakibatkan patal terhadap penyalahgunaan wewenang yang berakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, salah satu penyebab nya menurut saya adalah tidak tepatnya Bapak memberi Job yang bukan ahli nya contoh Kadis PU.

    Saya hanya menduga ‘PAK” apakah ini merupakan tuntutan untuk meraih/mengais rezeki yang mungkin saja demi kepentingan PILKADA didepan mata? Dari beberapa sumber saya mendengar bahwa Bapak Bupati akan maju bergandeng bersama Sekda untuk calon bupati ke depan. Pak tolong jangan kaitkan hal Teknis dengan Politik, yakinlah ini semua akan hancur khususnya kesehatan dalam berkompetisi.

    Tentunya kasihan bagi rekanan yang menjauh selama ini dengan Bapak / berseberangan tentang politik adalah hal sangat-sangat-sangat wajar, mereka juga punya tanggung jawab, Mereka juga punya hak untuk hidup — bukalah hati nurani jangan korbankan saudara-saudara kita “kasian Mereka”

    Ada beberapa catatan penting pada saya dan ini adalah kenyataan dan pukulan bagi orang Teknis bahwa pekerjaan dilapangan untuk 2 tahun lalu sangat amburadul ketika dinas PU juga bukan dijabat orang Teknis (DRS.AMIR HAMZAH), pak di DPRK ada juga yang mengerti tentang Tenis bahkan ada Insinyur Sipil, mereka ini adalah orang yang tidak “MENGERTI” jadi menurut saya masih kalah jauh dengan Staff bapak yang dibidang Teknis, Ma’af ini bukan lelucon tetapi fakta yang perlu digaris bawahi.

    Masukan saya sebagai warga bahwa sebaiknya Kepala Dinas PU sekarang segera diganti agar jangan terjadi kesalahan akibat tidak faham nya suatu jenis pekerjaan, Pak di hadist dikatakan bahwa “apabila suatu pekerjaan tidak diberikan kepada ahlinya maka tunggulah kehancuran”, jadi tolong jangan hanurkan negeri yang kita cintai ini. Lahan subur dipertanian adalah modal dasar untuk kesejahteraan masyarakat yang Bapak pimpin, jangan pula hal ini dijadikan modal kesuburan dalam menghalalkan segala cara untuk kepentingan “entahlah” Bapak jangan tersinggung dan marah ya kepada saya, kalau saya katakan jangan Korupsilah. Saya salah satu warga mengigatkan kepada bapak selaku pemimpin kami, bahwa pekerjaan korupsi adalah Pekerjaan Biadab yang dibenci oleh TUHAN KITA, Antara manusia satu dengan lainnya saling beradaban, kalau Binatang mungkin bisa ya mungjin saja tidak (kajian saya belum sampai)

    Pak Bupati/Wakil Bupati/Sekda

    Salah satu penyebab lahirkan PERPRESS 54 menggantikan KEPPRES 80 adalah karena masih banyaknya kebocoran negara pada proses pengadaan Barang Jasa, dari sebutan saya diatas/perbandingan Anggaran untuk proses lelang yang dibiayai oleh APBN bisa diselamtkan tidak kurang dari 25 % dari PAGU, kenapa di Kabupaten Kita yang kita cintai i ini hanya 2,9% dapat diselamatan ? dari hasil ini apa kira-kira langkah koncrete yang bapak ambil ), kalau kesimpulan tentunya “Kebocoran Uang Negara”….. kalau saya boleh menanyakan tentang ini apakah ini merupakan keinginan Bapak untuk merugikan Negara ????????????????

    Ada Pepatah bahwa : Kalau kita melawan/berseberangan dengan raja maka sempitlah Dunia. Ini menurut hemat saya benar telah terjadi di negeri ini.

    Bapak Bupati/Wakil Bupati dan Bapak Sekda — jangan marah atas penyampain saya ini, semoga cepat atau lambat akan disadarkan olah ALLAH siapa yang salah, apakah Bapak2 atau saya Ir. Said Muslim

    Demikian perihal kondisi yang memprihatinkan ini saya sampaikan kepada pemerhati, mudah2an kemudian hari untuk sebuah perubahan dan kemajuan akan diulas kembali.

  3. dan perjuangan pergerakan GAM telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa (dengan mengorbankan keluarga besar saya tentunya)mengantarkan Aceh kedepan kemerdekaan…..