Banda Aceh | Lintas Gayo – LSM SiKAT (Solidaritas Independen Kebijakan Aceh Tengah) di Banda Aceh menyikapi sikap pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkesan sengaja menutup-menutupi anggaran APBK.
Menurut SiKAT, Sesuai pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 dan pasal 11 Perkip No.1 tahun 2011 mengharuskan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berskala, termasuk dalam kategori ini adalah informasi anggaran.
SiKAT juga menyebutkan instruksi Mendagri yang mengisyaratkan bahwa transparansi pengelolaan anggaran daerah adalah indikator pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Anggaran APBK itu seharusnya di publis kepada publik, baik melalui website pemerintah kabupaten dan Media-media massa, sehingga publik dapat mengetahui anggaran tersebut pro kepada masyarakat atau tidak,” kata Muhammad Rusydi kepala divisi Advokasi LSM SiKAT, Rabu, (4/12\2013).
Ditambahkan, pada APBK tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih kurang mempublikasi anggaran pemerintah tersebut, sehingga masyarakat kurang mendukung dengan program-program pemerintah yang bersumber dari APBK.
Menurut SiKAT, masyarakat juga belum mengetahui apa rencana kerja dari anggaran. Wajar jika masyarakat beranggapan Pemkab bermain karena memang disengajakan menutup-menutupinya.
Dengan demikian untuk mewujudkan good government dan clean government, SiKAT meminta Eksekutif dan Eksekutif Kabupaten Aceh Tengah dapat melaksanakan transparansi anggaran secara baik, sehingga masyarakat mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.(Ril/R-LG)