Seoul – Game online ternyata ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah Korea Selatan. Saking seriusnya, kecanduan game online pun disejajarkan sama bahayanya dengan judi dan narkoba.
Seperti dilaporkan Associated Press, pemerintah negeri ginseng ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus untuk menangani kecanduan game online, judi, dan narkoba yang disebut tadi.
RUU ini mendapatkan tanggapan positif dari sebagian besar kalangan dan didukung oleh para orangtua, dokter psikologi, dan kelompok agama. Bahkan 14 anggota parlemen partai yang berkuasa pun mendukungnya.
RUU ini dinilai bisa menjadi salah satu cara menyelamatkan generasi muda Korea Selatan dari penyakit kecanduan game yang dinilai kian parah di negeri K-Pop tersebut.
“Kita perlu menciptakan Korea yang bersih dari empat macam kecanduan. Yakni game online, perjudian, narkoba, dan alkohol,” tegas salah satu anggota parlemen Hwang Woo-yea, seperti detikINET kutip dari Mercury News, Jumat (13/12/2013).
Dalam aturan ini, nantinya akan ada juga ketentuan untuk membatasi iklan game. Secara terpisah, RUU ini rencananya juga akan memberlakukan pungutan 1% dari pendapatan industri game. Pemangkasan ini akan dianggap sebagai donasi untuk biaya pengobatan kecanduan game.
Namun tampaknya, pemberlakuan UU tersebut nantinya tak akan berjalan mulus. Pro-kontra pasti ada. Mereka yang menentang rancangan UU tersebut tak lain adalah para pelaku di industri game, internet, dan para gamer sendiri.
“Ada prasangka besar bahwa game bisa merusak. Game dianggap sama merusaknya seperti alkohol, obat-obatan dan judi. Itu prasangka,” kata Lee Byung-chan, pengacara yang mewakili para pelaku industri game.
Para pengusaha perusahaan internet pun berpendapat, usaha mereka adalah produk inovasi dan media untuk menampung hobi masyarakat modern. Mereka juga keberatan jika pemerintah meminta 1% dari pendapatan mereka. (Detik/ AG)