Takengen | Lintas Gayo – Bila bupati konsisten, teguh pendirian dan bersikaf bijak, maka Bupati Tetap tidak akan melantik KIP Aceh Tengah,” tegas Irham, seperti yang diterima Lintas Gayo melalui siaran pers, Selasa (24/12/2014).
Ia menjelaskan, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007, Pasal 17 Angka (4) menyatakan bahwa; “Bupati Melantik anggota KIP Kabupaten Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan KPU diterima secara resmi,” pada pasal yang sama angka (2) dinyatakan bahwa; KPU Menetapkan anggota KIP Kabupaten dengan Keputusan KPU, 4 (empat ) hari kerja setelah KEPUTUSAN DPRK diterima secara resmi oleh KPU. Disini lagi – lagi terjadi kerancuan dan ketidak konsistenan KPU RI, dan KPU RI juga telah sama – sama mengangkangi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007.
“Kita harus tegaskan bahwa KPU belum pernah menerima Keputusan DPRKAceh Tengah, KPU telah menerima Keputusan PIMPINAN DPRK 22 Juli 2013. Atas dasar surat yang keliru itu, KPU membabi buta dan meng-sk-kan KIP Aceh Tengah 12 September 2013. Anggaplah KPU benar, tapi mengapa KPU RI menerima surat Tanggal 22 Juli 2013, tapi Meng-SK-kan KIP Aceh Tengah tangal 12 September 2013? apa tidak bertentangan dengan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 Pasal 17 Angka (2),” tanya Ketua Lembaga Pemerhati Pembagunan Dan Kebijakan Publik ( LP2KP) Kabupaten Aceh Tengah ini.
Menurutnya, bupati jangan berlindung dari SK KPU yang konyol dan keliru tersbut, proses pelantikan KIP Kabupaten/Kota menurut Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007; hanya dapat dilakukan oleh Bupati, dan tidak ada ketentuan apapun selain itu yang tercantum dalam Qanun yang dimaksud. Jadi bila ada isu yang berkembang ada kemungkinan KIP Aceh Tengah dapat dilantik oleh selain bupati itu tentu tak berdasar.
“Tidak ada dasar, KIP dapat dilantik oleh selain Bupati, kecuali ada revisi Qanun 7 Tahun 2007,” jelas Yunadi HR, yang juga Ketua PA GMNI Aceh.
Yunadi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pileg dan Pilpres akan menjadi berkualitas bila diselenggarakan oleh penyelenggara yang berkualitas dan tidak diliputi proses yang banyak mengundang kekeliruan dan pengangkangan terhadap Hak – hak sipil dan hak demokrasi masyarakat.
“Proses dan mekanisme seleksi yang telah keliru wajib bersama – sama kita luruskan,” serunya. (IY/Lintas Gayo)
Berita Terkait:
Bupati Aceh Tengah Konyol Jika Lantik KIP