Takengen|Lintas Gayo- 10 Parpol di Aceh Tengah mendukung sikap gubernur akan melantik KIP Aceh Tengah bila bupati hingga tanggl 5 Pebruari belum melakukan pelantikan. 10 Parpol yang mendukung pelantikan akan dilakukan gubernur pada 7 Pebruari 2014 dibanda Aceh adalah;
Partai Aceh, Partai Bulang Bintang (Namun Djumhur sebelumnya ikut memberikan kuasa untuk melakukan penuntutan terhadap KUP di PTUN Jakarta, menolak pelantikan sebelum proses hukum tuntas, kini Djumhur justru mendukung sikap gubernur). Partai Nasdem, Partai Hanura, PDIP, Gerindra, PKNU, PPD, PDA dan PKB (ketua partainya turut menggugat KPU dan meminta menunda pelantikan).
Demikan dengan pimpinan dewan yang sudah mengeluarkan surat pengantar untuk KIP Aceh Tengah atas dasar surat tersebut KPU mengeluarkan SK. Sementara itu 15 anggota dewan dari 30 anggota DPRK di sana melakukan penuntutan PTUN terhadap KPU di Jakarta dan kini proses persidanganya masih berlangsung.
Selain gugatan PTUN oleh 15 anggota dewan juga didukung oleh 7 Partai Politik; Demokrat, Golkar, PKNU atas nama Muhsin Hasan, namun partai ini juga mendukung sikap gubernur untuk melantik KIP. PAN (anggotanya Wajadal Muna ketua komisi A mendukung gubernur). PKS, PNA, PKPB dan Partai Bulan Bintang. Namun untuk PBB kemudian Djumhur mendukung sikap gubernur untuk melakukan pelantikan.
Pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN mempedomani UU nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2007. Karena tahapan rekrutmen personil KIP tidak mempedomani undang-undang ini.
Soal adanya pendapat pemilu akan gagal bila tidak ada KIP atau terganggu karena belum ada komisioner, para penggugat ke PTUN ini mempedomani UU nomor 15 tahun 2011 pasal 127 ayat 3, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau kabupaten kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya dalam hal ini KIP provinsi.
Kini persoalan KIP di Aceh Tengah semakin memanas sehubungan dengan adanya teguran keras dari gubernur, sementara gugatan ke PTUN Jakarta masih berlangsung. (LG)