Takengen|Lintas Gayo- Gubernur akan melantik KIP Aceh Tengah bila bupati setempat tidak melantiknya, gubernur meminta dukungan DPRK dan elemen lainnya, termasuk Parpol, sebut Djumhur Abubakar ketua PBB, dalam temu Pers, memberikan penjelasan hasil pertemuan mereka dengan gubernur.
Mungkinkah DPRK Aceh Tengah akan mengeluarkan surat dukungan? Sementara 15 anggota DPRK di sana melakukan gugatan ke PTUN terhadap hasil kinerja pimpinan DPRK setempat yang mengeluarkan surat pengantar ke KPU tanpa melalui sidang paripurna dan ketentuan yang berlaku, termasuk Djumhur Abubakar sebelumnya juga mengajukan gugatan bersama 15 anggota DPRK ini.
Para penggugat ini mempersoalkan sejak proses awal rekrutmen tim seleksi KIP Aceh Tengah sudah bermasalah, tidak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2007.
Bila gubernur memiliki wewenang dan sesuai dengan ketentuan hukum mengapa gubernur meminta dukungan DPRK dan elemen lainnya untuk melantik KIP Aceh Tengah? Gubernur juga meminta petunjuk Mendagri dengan mengirimkan utusan Kesbangpol Provinsi Aceh ke Mendagri.
Gubernur sudah tiga kali mengirimkan surat kepada bupati agar segera melantik KIP, batas deadline terahir yang dikirimi surat gubernur adalah tanggal 30 Januari 2014.Bupati Aceh Tengah belum melantiknya, karena masih menunggu keputusan PTUN agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Bila putusan PTUN menyebutkan harus segera dilakukan pelantikan, maka bupati akan melantiknya karena keputusan hukumnya sudah ada. Demikian penjelasan, Muhsin Hasan, salah seorang penggugat ke PTUN dalam penjelasannya kepada wartawan.
Menurut Djumhur dalam keterangannya kepada Wartawan, di salah satu caffe di jalan Umang Takengen, gubernur menungu sampai batas waktu tanggal 5 Pebruari untuk pelantikan dan bila tanggal tersebut belum dilantik, maka gubernur yang akan melantiknya pada tanggal 7 di Banda Aceh, demikian janji gubernur, sebut Djumhur.
Untuk itu gubernur membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk DPRK. Namun apakah DPRK akan mengeluarkan surat dukungan kepada gubernur, karena 15 anggota dewan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang sekarang sidangnya masih berlangsung.
Gagal pemilu
Nurdin, ketua Nasdem Aceh Tengah menyebutkan, bila tidak ada KIP Aceh Tengah maka pemilu di daerah ini akan gagal. “Buat apa capek-capek kampanye dana habis tenaga habis, pemilu tidak jadi,” sebut Nurdin.
Namun bagi mereka yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarkat tidak ada alasan pemilu gagal, karena hukum sudah mengaturnya sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2011 pasal 127 ayat 3, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau kabupaten/ kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya. Tugas KIP Aceh Tengah diambil alih KIP provinsi.
Komisi A
Ketua komisi A DPRK Aceh Tengah memiliki keyakinan DPRK setempat akan mendukung gubernur dalam pelantikan KIP di sana. “Kita harapkan dan kita dukung agar lembaga DPRK menyurati gubernur untuk pelantikan ini,” sebut Wajadal Muna ketua komisi A DPRK Aceh Tengah saat dilangsungkan temu Pers. (Fajri Gayo)