Takengen | Lintas Gayo – Mengapa sebagian korban gempa belum menerima bantuan dana rehabrekon? Lambannya Pokmas mengajukan persyaratan untuk pencairan dana, turut menentukan cepat atau lambatnya bantuan itu diberikan.
“Bila Pokmas sudah memenuhi persyaratan dalam rehabrekon ini, tentunya bila sudah memenuhi persyaratan akan segera dicairkan. Namun bila belum diajukan Pokmas, bagaimana mau memprosesnya,” sebut T. Alaidinsyah, kepala BPBD Aceh Tengah.
Fasilisator siap mendampingi masyarakat korban melengkapi persyaratan untuk kelengkapan bahan administrasi, sebut Ampun, panggilan akrab kepala BPBD ini.
Catatan Lintas Gayo, tidak semua Pokmas yang sudah mengajukan kelengkapan administrasi. Masih ada Pokmas belum memenuhi persyaratan pengajuan persyaratan yang ditetapkan. Poin paling berat dalam persyaratan pengajuan itu adalah pembuatan RAP
Perhitungan anggaran biaya ini , setiap Pokmas harus ada RAPnya, antara lain berisi; daftar harga satuan bahan, upah, alat , berita acara survey harga. Selanjutnya daftar analisa pekerjaan (SNI), Rencana anggaran Biaya. Rekapitulasi anggaran biaya. Rekapitulasi kebutuhan setiap bahan dan upah.
Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan. Seluruh persyaratan itu membuat masyarakat korban banyak yang bingung, karena fasilisator hanya mendampingi masyarakat untuk membuatnya, bukan fasilistor yang membuatnya.
Karena pembuatan itu rumit, walau didampingi oleh fasilisator dan membutuhkan waktu, maka sebagian Pokmas ada meminta bantuan tenaga ahli untuk membuatnya. Berapa harus biaya yang dikeluarkan masyarakat korban untuk mendapatkan RAB ini, semuanya tergantung kepada kemampuan Pokmas untuk menawar berapa yang harus mereka bayar.
Maka, di lapangan muncul jumlah yang bervariasi. Namun ada juga masyarakat yang protes dengan nilai itu. Namun bila masyarakat tidak mengajukan RAB, maka Pokmas tersebut berpeluang besar tidak dicairkan dana bantuan rehabrekonnya.
Bila masyarakat mampu membuat RAP sendiri ya tidak harus meminta bantuan tenaga ahli, namun yang tidak mampu, tetap harus menyiapkan RAB. Karena bila RAB itu tidak dilampirkan, maka Pokmas yang bersangkutan pencairan dananya tidak akan cair. (Fajri Gayo)