PPK Mundur Kolektif, Harus Diproses Hukum

Takengen | Lintas Gayo – Mundurnya secara kolektif PPK dan PPS di Aceh Tengah menjelang dilaksanakan pemilihan umum memunculkan statemen beragam dari para Caleg yang sudah berjuang mensukseskan pemilu.

“Ini melanggar hukum.  Melanggar sumpah  jabatan. Mengapa mereka menjelang hari H melalaikan tugas. Ini pesta nasional, mereka yang melakukan pengunduran diri secara kolektif, merupakan upaya penggagalan pemilu. Harus diproses sesuai hukum,” sebut Saharauddin, Caleg Gerindra, yang menghubungi Lintas Gayo, Jumat (4/4/2014) via selularnya.

Djumhur Abubakar, ketua PBB Aceh Tengah juga menyampaikan rasa terkejutnya dengan situasi terahir Aceh Tengah, demikian dengan Anwar SH caleg lainnya. Duski juga menyampaikan hal yang sama, mengapa menjelang pemilihan mundur secera kolektif.

“Para Caleg yang sudah berjuang akan dikorban dengan tidak siapnya penyelenggara. Ada apa ini, sepertinya dikondisikan. Bila ini terjadi harus diproses hukum,” sebut Anwar yang juga hampir sama pernyataan seperti Duski SH.

“PPK dan PPS itu induknya KIP, bukan pihak lain. Bila PPK dan PPS berkonsultasi dan meminta pendapat pihak lain, selain kepada KIP, ini ada apa? Mereka mundur kolektif juga sebelumnya sudah minta izin bupati, namun tidak diperkenankan menunggu putusan PTUN. Mengapa ini bisa terjadi,” tanya Duski, SH.

Sementara itu, Ibnu Sakdan, ketua PNA Aceh Tengah menyebutkan, pemerintah selaku penyelenggara Pemilu harus siap mensukseskannya. Jangan dibuat masalah dalam Pemilu ini. “Kami dari Partai sangat mengharapkan penyelenggara Pemilu siap mensukseskannya, jangan hanya kami dari partai yang siap,” sebut Sapu Arang panggilan akrabnya.

“Apa yang kurang itu yang diisi, jangan menjelang hari H ada masalah yang krusial seperti ini. Ikuti aturan sesuai mekanisme. Tugas pemerintah/ penyelenggara mensukseskan Pemilu,” sebutnya.

Sementara hari ini Jumat (4/4/) Muspida Aceh Tengah, KIP, Parpol dan pihak terkait dengan pemilu, merencanakan akan menyelenggarakan rapat khusus membahas persoalan Pemilu Aceh Tengah, dengan mundurnya PPK.

Sebelumnya pihak KIP juga sudah melaksanakan musyawarah dengan Panwaslu, terhadap mereka yang mundur ini akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan cadangan PPK yang ada di setiap kecamatan.

“Bila mereka mundur, tidak mencabut surat mundurnya sampai hari Jumat (4/4/2014) maka KIP akan menggantikan mereka dengan PAW. Kita akan berupaya menyukseskan Pemilu,” sebut Marwansyah. (Tim LG)

Berita terkait :

         Alasan PPK dan PPS, Serta Nama Yang Mundur

         Mundurnya PPK dan PPS, Situasi Politik Hangat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.