Takengen| Lintas Gayo- Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengirimkan surat balasan atas surat wakil pimpinan sementara DPRK Aceh Tengah tentang pimpinan di lembaga terhormat ini. Dalam surat balasan ini gubernur “mengadu nyali” anggota di lembaga rakyat ini.
Dalam suratnya tertanggal 8 Desember 2014, gubernur menjelaskan, dalam penetapan pimpinan DPRK agar mempedomani qanun Aceh dan pada poin kedua disebutkan, juga mempedomani PP no.16 tahun 2010.
Surat balasan gubernur membuat personil di DPRK Aceh Tengah kembali harus ada nyali dan kejelian, tentang aturan mana yang akan mereka terapkan. PP nomor 16 tahun 2010 atau qanun nomor 11 tentang lembaga DPRK.
Dua ketentuan yang telah menyebabkan DPRK Aceh Tengah terpecah dan memaksa Fraksi Golkar dan Demokrat walk out dari persidangan. Fraksi Golkar dan Demokrat bertahan dengan PP nomor 16 tahun 2010, sementara mayoritas lainnya mengacu kepada qanun Aceh.
Mereka yang menginginkan sesuai qanun telah melaksanakan sidang paripurna dan sudah menetapkan Zulkarnain sebagai ketua DPRK, Anda Suhada dan Sirajuddin sebagai wakil ketua. Namun bila berpedoman ke PP nomor 16, maka Golkar yang akan memimpin dan PAN akan tersingkir, walau mereka sama-sama memiliki 4 kursi di DPRK, namun PAN kalah suara dengan Golkar, Demokrat dan Nasdem.
Surat gubernur itu akan dibahas dewan setempat, Selasa (16/12/2014). “Benar persidangan besok akan membahas surat gubernur Aceh,” sebut Muhksin Hasan, ketua sementara DPRK Aceh Tengah. (LG013)