Sepasang Non Muhrim Dihukum Cambuk

Takengen | Lintas Gayo- Dua terhukum akibat khalwat mendapatkan lecutan cambuk, Senin (10/2/2015) di Gedung Olah Seni Takengen. Kedua insan bukan bukan muhrim itu masing-masing mendapatkan 6 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan.
Dua terhukum yang mendapat hukuman cambuk itu, berasal dari Kecamatan Pegasing dan pasanganya dari Kecamatan Bebesen. Kedua insan ini ditangkap warga Kuteni Reje, ketika keduanya sedang berduaan ditempat sunyi (khalwat).

Keduanya dinyatakan sebagai terhukum, setelah majlis hakim di Mahkamah Syariah Takengen, menjatuhkan vonis kepada kedua terhukum. Kedua pasangan non muhrim ini didera hukuman 9 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan 90 hari, keduanya hanya menjalani 6 kali hukuman cambuk.

Dalam acara yang digelar di GOS ini, terlihat wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, serta Muspida plus turut hadir menyaksikan eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Takengen ini. (Iqoni RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.