Redelong | Lintas Gayo – Sepasang pelaku khalwat dihukum cambuk masing-masing sebanyak 6 kali di halaman Masjid Al-Amilin, Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Jum’at (24/4/2014).
Mereka yang dicambuk, Str Gt asal Kampung Bener Pepanyi, Kec. Permata, Bener Meriah dan Sdl Hn dari Kampung Rejewali, Kec. Ketol, Aceh Tengah. Telah terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam.
Kepala Kajari Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca, SH, mengatakan, terpidana yang sebelumnya sudah didakwa dan disidangkan dengan Qanun Aceh pasal 5 no 14 tahun 2014 tentang khalwat di Mahkamah Syariah setempat.
Dihadapan ratusan masyarakat, menjelang dilaksanakannya eksekusi cambuk, Bambang berharap, semoga tidak ada lagi pelanggaran qanun terkait Khalwat, Maisir dan yang lainnya.
Sementara itu Ketua MPU Bener Meriah Almuzanni dalam sambutannya mengatakan, akibat kurangnya budaya malu, sehingga hal seperti ini mudah terjadi.
“100 kali dijilid di depan umum pada masa Umar Bin Khatab,” terangnya.
Dalam acara eksekusi ini turut hadir Kepala Dinas Syariat Islam, Koramil Wih Pesam, Para Imam Kampung, Pemuka Adat dan Anggota DPRK setempat. (Al)