Malang | Lintas Gayo – Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malanag kembali menggelar kerjasama dengan pihak Indonesian Parlemantary Center (IPC) dalam hal penempatan mahasiswa Magang Riset mahasiswa semester VI (enam). Sebelum penandatanganan MoU kerjasama IPC dengan Jurusan Ilmu Pemerintahan, pihak IPC memberikan kuliah umum kepada mahasiswa semester VI, untuk semester II dan semester IV hanya mewakili saja. Adapun tema kuliah umum yang diberikan IPC adalah “Implementasi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD’’. Acara ini berlangsung di Aula Hotel UMM IN, Sabtu (13/6/2015) sekira pukul 08.30 s/d 11.00 WIB.
Kuliah umum dan penandatangan MoU yang dibuka oleh Dr. Asep Nurjaman, M.Si Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik. Ia memberikan motivasi kepada peserta kuliah umum “Anda tidak perlu ragu dalam menatap masa depan, hal yang terpenting dalam menatap masa depan adalah mampu bersosialisasi dengan baik, disamping memiliki kecapakan ilmu pengetahuan’’. Jelas Dr. Asep Nurjaman, M.Si Dekan Fisip itu.
Setelah resmi dibuka oleh Dekan Fisip Universitas Muhammadiyah Malang dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Directur IPC. Dalam penyampaiannya Directur IPC Sulistyo, S. Sos., M.Si memiliki cara tersendiri untuk menggerakkan semangat mahasiswa peserta kuliah umum dengan melempar beberapa pertanyaan yang terkait dengan jumlah Anggota Dewan, Alat Kelengkapan Dewan, Fungsi Parlemen dan sistem pemilu melalui UU Nomor 8 Tahun 2012.
‘’ Partai politik saat ini tidak menyiapkan kader terbaiknya untuk menjadi anggota Dewan. Partai politik hanya mementingkan publik figur seseorang dalam proses pemilihan legislatif. Sehingga kader partai bukan lagi tujuan untuk menyiapkan generasi di parlemen. Salah satu contoh memberikan kesempatan kepada artis yang memiliki populeritas untuk menjadi calon legislatif ’’. Tandas Sulistyo, S.Sos.,M.Si Directur Indonesian Parlemantary Center (IPC)
Selanjutnaya, beliau juga mengatakan UU MD3 adalah produk hukum yang di design dengan sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang kalah dalam pemilu legislatif 2014. Sehingga ada keinginan untuk menayapu bersih kekuasaan di Parlemen dengan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini. Dalam UU MD3 ini berbeda dengan UU yang sebelumnya mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang pimpinan DPR langsung ditunjuk dari salah satu kader Partai Politik pemeneng pemilu. Namun kali ini, dengan UU MD3 pimpinan DPR dipilih melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai dengan musyawah mufakat maka pimpinan DPR dipilih melalui pemungutan suara atau votting.
Kemudian masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang ada pada UU MD3 ini, mulai dari Hak Imunitas yang terdapat pada Pasal 224 yang akan membuat anggota Dewan kebal hukum, dihapusnya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan di Parlemen, Hilangnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam alat kelengkapan DPR, Penambahan Kewenangan MPR, Penggantian Badan Kehormatan Dewan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan yang salah satu fungsinya adalah melindungi Anggota Dewan yang terkena kasus pidana. Karena harus mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum ditindak lanjuti di pengadilan.
Oleh sebab itu, kata Sulistyo, S.Sos,.M.Si maka adanya DPR tandingan di Parlemen yang membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun, dalam sejarah Indonesia belum adanya DPR tandingan terkait dengan penyusunan RAPBN yang ada hanya tandingan kekusaan di Parlemen. Lanjut Directur IPC itu
Setelah selesai kuliah umum dilanjutkan dengan penandatangan MoU oleh Pihak IPC yang langsung diwakili oleh Directur IPC Sulistyo, S.Sos,.M.Si dengan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Universiatas Muhammadiyah Malang Hevi Kurnia Hardini, S.IP,.M.Gov. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 s/d 15.15 WIB pihak IPC langsung memberikan bimbingan teknis terkait Magang Riset di DPR RI, DPRD, dan KPU yang bertempat di Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM. (Ramli Prayoga)