Redelong | Lintas Gayo- Meskipun tidak mengakui sebagai kado HUT ke 70 RI, bahwa pengumuman temuan oleh Kejaksaan Redelong, Bener Meriah, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2012 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), sebesar Rp.425.300.000,-
Namun Kajari Redelong Bambang Panca, SH melalui, Kasi Pidsus Kejari Redelong, Ismiyadi, SH, Senin (17/8) kepada sejumlah media dalam konfrensi persnya di lapangan Masjid Babussalam, sengaja mengumumkan melalui media, usai mengikuti penyelenggaraan upacara HUT RI, dan menyatakan, temuan dugaan penyelewengan anggaran Pilkada tersebut hasil tindak lanjut temuan BPK.
Pada menyelidikan ini, terkait hasil laporan intelijen Kejaksaan, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dana Pilkada tahun 2012, yang bersumber dari dana hibah pemkab Bener Meriah. Temuan tersebut berdasarkan hasil laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Aceh.
Ismiyadi menjelaskan kronologis temuan penyimpangan tersebut, ketika BPK menyatakan adanya temuan dugaan penyelewengan senilai Rp.425.300.000.
Lalu disebutkan, pihak KIP sudah mencoba menyicil pengembalikan, hingga bulan Mei 2015 senilai Rp 155. 300.000. Kemudian pihak KIP mengakui bahwa sisanya senilai Rp 270 juta, juga telah dikembalikan.
“Setelah kita selidiki, ternyata bukti tanda terima tersebut fiktif dan tidak ada validasinnya. Artinya negara menelan kerugian dan menemukan bukti fiktif senilai Rp270.000.000,” ungkap Ismiyadi.
Kasi Pidsus ini juga menyatakan, tanda terima yang tidak ada validasi dari bank, akan didalami kembali. Atas kasus tersebut, Kajari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal 13 Maret 2015.
Dengan target satu bulan kedepan pemberkasan harus selesai. “Karena temuan dan laporan BPK. Kerugian negara sudah nyata. Sesuai arahan pimpinan,” imbuh Ismiyadi.
Dalam penetapan tersangka, Kejari Simpang Tiga Redelong tidak terburu-buru menyebutkan nama tersangka yang lebih dari satu orang itu.“Kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Kejati Aceh dan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Ismiyadi semberi menyatakan kerugian negara akibat penggunaan dana pilkada tidak sesuai dengan naskah hibah.
Ismiyadi juga mengatakan, pemberitaan tentang temuan ini jangan dikaitkan dengan kondisi Bener Meriah yang saat ini sedang menghangat, akibat dijadikannya tersangka oleh KPK Bupati Bener Meriah terkait masalah BPKS Sabang.(b33/ Harian Waspada 18/08/2015)