Takengen| Lintas Gayo– Untuk menghindari konflik regulasi dan kebingungan masyarakat Aceh, terkait regulasi Pilkada serentak bulan Februari 2017 mendatang, Pemerintah Aceh diminta untuk lebih tegas menyatakan kepada publik dan pihak penyelenggara pemilu, bahwa Pilkada yg akan datang, aturan yang mana yang harus di pedomani.
Hal ini penting, terutama bagi para calon kepala daerah jalur perseorangan, karena dalam hal proses pengumpulan KTP dan bentuk surat dukungan tertulis dibutuhkan waktu lama. Jadi apabila aturan Pilkada 2017 mendatang tidak secepatnya di tegaskan oleh Pemerintah Aceh, saya khawatir ini akan menjadi blunder.
Sampai hari ini banyak pihak merasa bingung mencermati aturan syarat pencalonan menjadi kepala daerah. Disatu sisi dalam UU RI No.8 Tahun 2015 pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan dukungan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD/DPRK.
Sedangkan disisi lain di dalam UU No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, bahwa partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah telah mendapat persyaratan dukungan 15 % dari jumlah kursi DPRK.
Kita minsalkan Aceh Tengah hari ini jumlah kursi di DPRK ada 30 kursi, berarti kalau Pilkada 2017 mendatang menggunakan UU No.8 Tahun 2015, maka setiap pasangan calon kepala daerah jalur partai politik harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 20 % kursi atau sama dengan 6 kursi DPRD/DPRK. Sedangkan di dalam UU Pemerintahan Aceh cukup setiap pasangan calon jalur partai mendapat dukungan sekurang-kurangnya 15% atau sama dengan 5 kursi DPRD/DPRK.
Masih di dalam UU No.8 Tahun 2015 pasal 41 ayat (2), menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dgn ketentuan kab/kota dgn jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, harus di dukung paling sedikit 10 % dari jumlah penduduk. Maka kalau jumlah penduduk Aceh Tengah 226 ribu jiwa, berarti pasangan calon perseorangan perlu mendapat dukungan 22.600 KTP dengan disertai bentuk surat dukungan secara tertulis.
Sedangkan di dalam UU Pemerintahan Aceh Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3 % dari jumlah penduduk. Jadi setiap pasangan calon perseorangan di Kabupaten Aceh Tengah, cukup mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dengan mendapat dukungan 6.780 ribu KTP disertai bentuk surat dukungan, jika menggunakan UU PA.
Perbedaan dua aturan ini jangan disepelekan, harus ada kepastian hukum terkait Pilkada mendatang. Pemerintah Aceh harus tegas menyikapi persoalan ini. UU PA tdk bersifat kondisional, jangan sampai konstitusi Aceh ini mencederai hak-hak politik rakyat.
Zuhri Syafriwan, AB
LSM. Pusbangda Devisi. Litbang