DUA kasus korupsi di Aceh Tengah “terpendam” di tangan polisi. Publik bertanya, mengapa kasus yang sudah ada tersangka setahun yang lalu, sampai kini tidak diajukan ke Kejaksaan?
Kasus dugaan korupsi PNPM dan BKPG, menurut penyidik, medio Mei 2014 dalam keterangan Persnya, sudah menetapkan tersangka. Untuk PNPM ada 6 tersangka dan BKPG, 4 tersangka. Namun sampai kini belum ada realisasinya.
Berkasnya belum disampaikan kejaksaan. Ada apa sehingga pihak kepolisian belum mengajukanya? “Berkasnya sedang disiapkan. Ada sedikit persoalan tehnis, bila semuanya sudah dilengkapi, akan secepatnya diajukan ke kejaksaan,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, menjawab Waspada.
Menurut Kapolres, secara tehnis Kanit Tipikor. Aiptu. Ade Rivai yang mengerti persoalanya. “Silakan ditanya langsung,“ sebutnya. Demikian dengan kasus lainya yang sedang didalami, dari penyeledikan, apakah statusnya akan ditingkatkan kepenyidikan.
Kasus dugaan korupsi PNPM dan BKPG anggaran 2008-2010? Hasil audit BPK, sudah ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Untuk PNPM diperkirakan mencapai Rp 484 juta, sementara kasus BKPG sekitar Rp 300 juta. Tersangka utamanya dari dua kasus yang berbeda ini, sama yakni WD. Saat itu menjabat ketua PPK PNPM Silih Nara.
“Sabar, insya Allah semuanya akan terungkap, karena memberkaskan kasus korupsi itu selain membutuhkan kejelian, juga membutuhkan waktu. Berkasnya saja cukup banyak dan tebal,” sebut Aiptu Ade Rivai, Kanit Tipikor.
Sebelumnya satu kasus korupsi pengadaan bibit sapi Ketapang dengan 3 tersangka sudah berhasil dituntaskan penyidik, tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh majlis hakim tipikor Banda Aceh.
Selain dugaan korupsi PNPM dan BKPG, pihak penyidik juga sedang mendalami kasus pengadaaan alat olah raga dan Festival Danau Lut Tawar (FDLT) yang dikelola Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Tengah, serta dugaan kasus korupsi Rehabilitasi pengembangan tanaman masyarakat (di Dinas Perkebunan).
Bagaimana sudah kisahnya? Untuk FDLT anggaranya semula Rp 1,6 milyar. Kemudian terjadi musibah gempa Gayo, ahirnya proyek itu direvisi, menjadi Rp 1,2 milyar. Sementara pengadaan alat olah raga anggaranya Rp 500 juta.
“Kami juga sedang mempersiapkan berkas dugaan korupsi pengembangan tanaman masyarakat yang nilainya Rp 5,5 milyar. Untuk kasus yang di demo LSM Gembok di Mapolda Aceh ini, berkasnya sudah hampir rampung,” sebut Rivai.
“Sambil melengkapi berkas kasus PNPM dan BPKG yang sudah ada terhitung kerugian negara, kami juga kembangkan dugaan tiga kasus lainnya. Untuk kasus FDLT, 120 saksi sudah diminta keteranganya. Alat olah raga 37 saksi dan pengembangan tanaman masyarakat, 14 saksi,” sebut Kanit Tipikor.
Sekedar diketahui publik, sebut Rivai, untuk kasus Ketapang yang sudah divonis, menyiapkan berkasnya cukup lama. Saksi yang diminta keteranganya mencapai 250 orang. Bahkan tim penyedik menginap 4 malam di Ketapang, meminta keterangan saksi. Berkasnya sangat tebal.
“Kalau ada yang menyebutkan “terpendam” di tangan kami ya silakan saja menilainya. Bukan dipendam, tetapi lagi disiapkan. Sambil menyiapkan dua kasus PNPM dan BKPG, kami juga mendalami 3 kasus lainya,” sebut Rivai.
Sampai kapan dua kasus yang sudah ada tersangkanya(PNPM dan BKPG) disiapkan pihak kepolisian. Bagaimana dengan tiga kasus lainnya? “ Untuk 3 kasus lainnya, kami akan menggelar perkara di Polda, bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tergantung hasil gelar perkara,” sebut Rivai. (Bahtiar Gayo/ Harian Waspada edisi Kamis 10/9/2015)