Redelong | Lintas Gayo- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengembangan tanaman tembakau rakyat (DBH-CHT) 2013-2014 di Kabupaten Bener Meriah. Laporan telah dilayangkan kepada Polres Bener Meriah karena disinyalir adanya penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
Koordinator LSM GEMA BM, Fakhruddin didampingi koordinator LSM Cempege, Munawir kepada Serambi, Rabu (30/9) mengatakan, berdasarkan penelusuran dan investigasi yang dilakukan pihaknya terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Pada 29 September 2015, secara resmi dugaan penyelewengan ini, sudah kami laporkan ke polisi,” kata Fakhruddin.
Dirincikan, program pengembangan tanaman tembakau rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah, pada 2013 digelontorkan anggaran sebesar Rp 587.596.583, bersumber dari DAU. “Dana ini diperuntukan guna pengadaan bibit tembakau, dan penyediaan sarana prasana, untuk sejumlah kelompok tani tembakau., namun setelah ditelusuri, penyaluran tidak sesuai dengan semestinya,” kata Fakhruddin.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali menganggarkan dana untuk program pengembangan tanaman tembakau rakyat senilai Rp 334.222.427 pada 2014 . Namun lagi-lagi, penyaluran lanjutan program pengembangan tanaman tembaku semakin tidak jelas.
“Kami menduga, untuk penganggaran tahun 2014 ini, program tersebut diduga fiktif, karena setelah kami telusuri ke sejumlah kelompok tani, mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan ini,” jelasnya. Dari dua tahun berturut-turut program pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah, tambah Fakhruddin, total anggaran yang telah diplotkan sebesar Rp 921 juta lebih.
Namun realisasi anggaran untuk program itu, hanya sekitar Rp 100 juta lebih, sehingga negara dirugikan mencapai Rp 800 juta lebih. “Kami sudah telusuri ke kelompok tani tanaman tembakau. Hasilnya, banyak dari mereka menerima bantuan tak sesuai dengan semestinya,” tegas Fakhruddin.
Ditekankan Fakhruddin, pihaknya berharap penegak hukum bisa segera mendalami laporan yang telah disampaikan pihaknya. “Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga tuntas, sehingga praktik-praktik korupsi di Bener Meriah ini bisa dicegah,” pungkasnya.
Sedangkan Kapolres Bener Meriah, AKBP Wawan Setiawan yang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (30/9), membenarkan telah menerima laporan yang disampaikan LSM GEMA BM. “Benar laporannya sudah kami terima. Tetapi tentunya, laporan ini akan ditindak lanjuti serta didalami terlebih dulu,” ujar Wawan Setiawan singkat.
Sementara itu, Kadihutbun Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready yang hendak dimintai tanggapannya soal dugaan penyelewengan pada program pengembangan tanaman tembakau rakyat 2013-2014, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali, dihubungi melalui telepon, namun HP milik Ahmad Ready non aktif.(my/ Serambi Indonesia)