Blangkejeren | Lintas Gayo- -Ditangkapnya dua insan berlainan jenis (oknum hakim Mahkamah Syariah Galus dan dokter gigi) membuat isu beragam. Apalagi kasusnya lambat dilimpahkan kepada penyidik, sehingga memunculkan isu, Satpol PP Gayo Lues yang telah melakukan penangkapan menerima suap.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues, M. Kasim Rema, membantah tudingan menerima suap (upeti), terkait kasus khalwat oknum RS Hakim Mediasi Mahkamah Syariah Blangkejeren bersama pasangannya MH yang merupakan oknum dokter gigi. Kedua insan ini diamankan petugas WH di salah satu rumah kontrakan (Baca berita sebelumnya Oknum Hakim Ditangkap WH).
Isu suap itu membuat Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues gerah, bahkan dia berani bersumpah sesuai keyakinannya secara Islam. “Jika saya menerima upeti dari kasus ini, saya mau bersumpah dan amal ibadah saya selama ini tidak usah diterima oleh tuhan,” katanya. Pernyataan itu disampaikan M. Kasim sehubungan adanya rumor di masyarakat bahwa dirinya sudah menerima suap, pasalnya, hingga kini kasus itu belum dilimpahkan ke kepolisian.
Dia juga berjanji, kasus itu akan secepatnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperoses secara hukum Syariat Islam, meskipun secara adat telah diselesaikan. “Bupati juga telah menegaskan, agar kasus ini secepatnya dilimpahkan,” tuturnya.
Terkait kabar telah dinikahkan oknum hakim dan dokter gigi tersebut, pihaknya belum mengetahui persoalan itu. “Kami belum mengetahui prihal itu, karena apabila mereka sudah dinikahkan ada laporan tentang itu kepihaknya, namun hingga saat ini tidak ada laporan,” tegas Kasim, didampingi Patiambang Kasi WH setempat.
Kasus itu belum dilimpahkan karena oknum hakim tersebut saat ini sedang dipanggil mahkamah Syariah Banda Aceh, jelas Kasim. Mengenai peroses hukuman berdasarkan qanun-qanun Syariat Islam, pelaku Khalwat/mesum akan dikenakan hukum cambuk paling banyak 9 kali dan paling rendah 3 kali, atau denda paling banyak Rp 10 Juta dan paling sedikit Rp 2,5 Juta, demikian penjelasan Mohd. Kasim Rema. (Red LG/ Insetgalus.com)