Gayo Lut Dihiasi Kasus Korupsi

SATU persatu penikmat uang negara di Gayo Lut (Aceh Tengah dan Bener Meriah) sudah masuk dalam jeruji besi. Namun walau sudah banyak yang “menikmati” hidup di dalam penjara, kasus korupsi di dua kabupaten ini masih membuka peluang ada lagi yang akan masuk penjara.

Di Aceh Tengah misalnya, pihak kejaksaan pada ahir Oktober ini, sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus cetak sawah baru. Kasus yang sudah diendus pihak kejaksaan Takengen, sejak 2012 lalu, ahirnya sampai juga ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ada pejabat yang menjadi tersangka dan ada juga pimpinan kelompok tani.

Demikian dengan Bener Meriah, Bupati di sana (Ruslan Abdul Gani) sudah diperiksa KPK sebagai tersangka. Ruslan harus berurusan dengan hukum, bukan karena jabatanya sebagai bupati, namun saat dia menjabat sebagai BPKS Sabang.

Catatan Waspada, masih di Bener Meriah, pihak penyidik juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi lainya. Kejaksaan di sana mengincar tersangka dana di Komisi Indepenpenden Pemilihan (KIP) Pilkada 2012 senilai Rp 425 juta lebih.

Demikian dengan kasus korupsi bantuan hibah untuk rehabiltasi sarana ibadah (masjid dan menasah). Pihak kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 milyar lebih, bersumber anggaran daerah tahun 2013.

Namun walau pihak kejaksaan Bener Meriah sudah menetapkan 4 tersangka pada Agustus 2014, namun sampai kini kasus dana bantuan masjid ini hingga kini belum jelas. Selain korupsi dana rehabilitasi masjid, negeri di lembah merapi ini, juga masih dihangatkan dengan laporan LSM, Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM), tentang dugaan Tipikor pengembangan tembakau tahun 2013 -2014 disinyalir LSM ini adan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.

Demikian juga dengan kabupaten induknya Bener Meriah, yakni Aceh Tengah. Di negeri Gayo Lut ini, juga masih dihangatkan dengan kasus dugaan korupsi. Selain cetak sawah baru yang ditangani pihak kejaksaan Takengen, penyidik lainya (polisi) juga sedang mendalami beberapa kasus dugaan korupsi.

Penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah pada tahun 2014 sudah menetapkan ada tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditanganinya. Kasus korupsi PNPM anggaran tahun 2008-2010 dan kasus BPKG, dengan kerugian negara mencapai Rp 700 juga. Kasus berbeda, namun tersangka utamanya tetap sama. Walau sudah ada tersangka, pihak penyidik hingga kini belum mampu menyelasaikan PR pada tahun 2014 ini.

Belum tuntas dengan PR 2014, kini penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah, sedang mendalami kasus dugaan korupsi lainya. Dugaan korupsi rehabilitasi dan pengembangan perkebunan rakyat, sumber dana otsus Kabupaten, senilai Rp 5,5 milyar.

Proyek ini berupa pengadaan bibit kopi untuk membantu petani dalam mengembangkan 500 hektar kebun kopi rakyat di Kecamatan Pegasing dan Linge (Kala Wih Ilang). Ratusan saksi sudah dimintai keteranganya.

Apa ada kasus lain? Untuk Kabupaten Aceh Tengah, penyidik Tipikor Polres setempat, walau masih ada PR di tahun 2014, kini juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga dan festival danau lut tawar.

“Kami bekerja maksimal untuk mengungkapkanya. Wajar dalam sebuah kasus dugaan korupsi penyelidikan (Lidik) memakan waktu. Namun bila kasusnya sudah ke tahap Sidik (Penyidikan), tidak lagi selama Lidik,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, melalui Kanit Ripikor, Aiptu  Ade Rivai.

Publik sekarang menunggu kinerja aparat penegak hukum, baik di Kabupaten Bener Meriah maupun di Aceh Tengah dalam menuntaskan kasus yang mereka tangani. Dua kabupaten di Gayo Lut ini, memang dihiasi dengan kasus korupsi. (Bahtiar Gayo/ Waspada edisi, Jumat (20/11/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.