Takengen | Lintas Gayo – Sejak Muncul pemberitaan tentang penahanan Bupati Bener Meriah RAG mulai muncul Pro dan Kontra. sebut waladan yoga melalui pers rilisnya yang di terima oleh Lintas Gayo(21/03/2016)
Seperti yang dikatakan Ketua KNA Banda Aceh yang mengatakan Bahwa Azas Praduga Tak Berasalah harus senantiasa dikedepankan, ada benarnya jika kita harus menjunjungi Azas tersebut, Namun demikian jika kasus Korupsi sudah ditangani oleh KPK dan tanpa mendahului Putusan Pengadilan sulit bagi seorang RAG untuk dapat lolos dari jeratan KPK
Faktanya tersangka yang pernah didakwa oleh jaksa KPK yang terlibat dalam kasus korupsi tak satupun dapat lolos dari jeratan KPK, artinya KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Kita juga tidak dapat mencegah pendapat sebagian Publik yang mungkin sudah terlebih dahulu menghakimi RAG bersalah atas perbuatannya, mungkin sebagian publik sudah melihat sulit bagi Para tersangka Korupsi untuk dapat bebas dari dakwaan KPK. Artinya Publik sudah terlanjur percaya terhadap kinerja KPK dan sudah sangat yakin jika nanti RAG akan di Vonis bersalah oleh hakim.
Pro dan Kontra itu biasa, Biarkan Proses hukum berjalan dengan baik. Jika kemudian sebagian Publik sudah mengenyampingkan Azas Praduga Tak Bersalah maka sebenarnya publik sudah sangat muak dengan tindakan pejabat di Negeri ini yang selalu menggunakan Kekuasaan untuk melakukan tindakan Korupsi.(ril/Waladan Yoga)