Mantan Ketua KIP Bener Meriah Disidang

Takengen | Lintas Gayo– Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Iwan Kurnia mulai disidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, Rabu (2/11). Persidangan itu tentang pelanggaran etika atas penyelegaraan pilkada dan dijerat dengan kasus pidana, seiring menganiyaan salah seorang anggotanya beberapa waktu lalu.

Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, di komplek Rutan Takengon, lantaran Iwan Kurnia selaku teradu telah ditahan oleh pihak kejaksaan. Sidang dipimpin langsung oleh pihak DKPP, Endang Widyaningtyas, dibantu tim pemeriksa daerah, terdiri dari unsur masyarakat, Bawaslu Aceh serta dari pihak KIP Aceh.

Proses sidang yang dilaksanakan di ruang pelayanan tahanan Rutan Takengon, juga dihadiri oleh empat komisioner KIP Bener Meriah lainnya. Termasuk, korban penganiyaan, Anwar Hidayat selaku pengadu dalam kasus tersebut. Bukan hanya itu, sidang pelanggaran kode etik itu, juga disaksikan sejumlah anggota Panwaslih dari dua kabupaten, Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Dalam proses sidang, Iwan Kurnia selaku teradu, sempat saling lempar tudingan dengan empat komisioner KIP Bener Meriah lainnya. Bahkan, Iwan Kurnia menyebutkan, sejumlah pihak dengan sengaja ingin melengserkannya dari posisi Ketua KIP Bener Meriah, bahkan mengaku tidak dihargai sebagai Ketua KIP.

Beragam persoalan lain juga terbuka dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar oleh DKPP di Rutan Takengon. Namun Iwan Kurnia, tidak mengakui bila dia lebih dulu memukul Anwar Hidayat, melainkan hanya mencoba membela diri. “Tidak benar, jika saya yang memukul duluan, justru Anwar Hidayat yang memukul saya lebih dulu, tapi memang saya balas sekali,” kata Iwan Kurnia di sela-sela persidangan.

Sebaliknya, keterangan yang disampaikan oleh Iwan Kurnia, bukan hanya dibantah oleh pengadu Anwar Hidayat yang menjadi korban. Tetapi, pernyataan Iwan juga ditampik oleh Ketua KIP Bener Meriah saat ini, Muhtarudin. “Memang Iwan Kurnia ini hobinya main pukul, jalan-jalan, juga suka merekam dan saya saja pernah hampir dipukul sama dia,” aku Muhtarudin di hadapan Majelis Sidang.

Suasana sidang sempat memanas, karena kedua belah pihak saling membantah, sehingga pimpinan sidang, Endang Widyaningtyas sempat mengusir kuasa hukum Iwan Kurnia, karena dinilai telah mengganggu proses persidangan yang juga dihadirkan sejumlah saksi dari kedua belah pihak pengadu maupun teradu.

Usai sidang, Endang Widyaningtyas kepada sejumlah wartawan persidangan itu masih sebatas pemeriksaan kasus atau sidang pelanggaran etika yang dilakukan Iwan Kurnia ketika masih menjabat sebagai Ketua KIP Bener Meriah. “Karena posisi teradu telah ditahan, serta tidak memungkinkan untuk dibawa keluar, sehingga sidang dilaksanakan di Rutan Takengon,” kata Endang.

Menurut Endang, masing-masing tim pemeriksa akan membuat kesimpulan atas kasus tersebut, termasuk mengeluarkan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan. “Hasil pemeriksaan ini akan saya presentasikan di pleno DKPP, tetapi semua keputusan tetap ada pada pleno nantinya,” jelasnya.

Disebutkan, proses sidang ini untuk melihat sejumlah keterangan serta alat bukti, sehingga dianggap sudah cukup. Meski begitu, bila ada usulan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk dilakukan sidang lanjutan, dimungkinkan akan ada sidang lanjutan. “Tapi jika menurut saya ini, sudah cukup dan tinggal menunggu hasil pleno DKPP,” ungkap Endang Widyaningtyas.

Seperti dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, resmi menahan Ketua KIP setempat, Iwan Kurnia Senin (17/10) lalu. Iwan Kurnia ditahan karena diduga telah menganiaya hingga luka salah seorang anggotanya, Anwar Hidayat. Akibat, penganiayaan itu, Iwan Kurnia akhirnya dilaporkan ke polisi dan harus menjalani proses hukum sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua KIP Bener Meriah.(my/ Serambi Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.