Takengen | Lintas Gayo– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tengah, pada hari pelaksanaan pencoblosan Rabu (15/2/2017) mengeluarkan surat keterangan kependudukan pengganti KTP yang dapat dipergunakan sesuai dengan KTP asli.
Spontan pengeluaran surat kependudukan itu, menjadi pembicaraan. Karena masyarakat yang mendapatkan rekom KTP itu dapat mempergunakanya untuk pelaksanaan pencoblosan. Walau sudah diumumkan libur nasional, namun kantor Mobduk Aceh Tengah tetap dibuka.
Kepala Mobduk –Capil Aceh Tengah, Irsyad, ketika dikonfirmasi di kantor yang dibuka pada hari libur itu, membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan 7 surat keterangan kependudukan pengganti KTP. “ Mereka yang kita keluarkan pengganti KTP itu, datanya sudah masuk dalam rekam eKTP. Sudah ada data basenya secara nasional,” sebut Irsyad.
Saat Pers sedang meminta keteranganya, hadir pula di sana dua anggota DPRK Aceh Tengah dari PAN, Syirajuddin dan Sastra Mahyadi. Kedua anggota dewan ini juga mempertanyakan hal yang sama. “Ini contohnya, bapak ini belum direkam dalam data base, kita tidak bisa mengeluarkan surat kependudukan,” sebut Muzakarah Kasi Kependudukan yang turut memberikan penjelasan, kepada anggota dewan dan Pers.
“Kalau bapak ini,” sebut Irsyad, “ surat keteranganya kita keluarkan, karena datanya sudah terekam dalam data base. Tetapi yang tidak masuk dalam data base tidak diberikan surat keterangan,” jelasnya, sambil menunjukkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri, yang mengharuskan kantor Mobduk memberikan pelayanan pada tanggal 15 Pebruari 2017 saat masyarakat meminta pelayanan kependudukan.
“Kalau seperti ini jelas aturanya,” kata Syirajuddin anggota DPRK Aceh Tengah,” agar tidak ada fitnah seolah-olah kemenangan paslon dalam Pilkada ini turut ditentukan oleh surat kependudukan yang dikeluarkan kantor Mobduk. Namun karena mereka punya hak dan sesuai dengan aturan, itu yang harus dijelaskan kepada publik agar tidak salah tanggap”.
“Kami tidak mau ada fitnah. Jangan nanti ada yang menyebutkan Paslon kami kalah karena rekomendasi KTP yang dikeluarkan Mobduk. Atau bila kami menang, maka disebutkan dikarenakan rekomendasi ini pula. Sekarang persoalanya sudah jelas,” sebut Syirajuddin menambah keterangan Sastra Mahyadi.
Irsyad Kadis Mobduk Capil menjelaskan, pihaknya yang mempedomani surat edaran Kementrian Dalam Negeri, bahwa harus memberikan pelayanan pembuat surat keterangan kependudukan pada tanggal 15 Pebruari 2017 ini.
“ Kami akan melayani sampai dengan pukul 13.00 WIB. Karena surat kependudukan ini diperlukan untuk kepentingan pencoblosan. Setelah itu kami tutup, bila ada keperluan tentan kependudukan besok seperti hari kerja biasa, akan kami layani,” jelas Irsyad, yang bersiap siap akan menutup kantornya menjelang pukul 13.00 WIB.
Irsyad menambahkan pihaknya dalam melaksanakan tugas pada hari pencoblosan ini, sebelumnya sudah menyampaikan kepada atasanya, sesuai dengan surat edaran Kemendagri. Pimpinan sudah mengijinkan dan memerintah kami untuk memberikan pelayanan pada hari ini, jelasnya. (LG 01)