Kapan Bupati Aceh Tengah dan Bener Meriah dilantik?

Oleh ; Yunadi HR, S.IP.

Takengen | Lintas Gayo – Pelaksanaan pilkada di Aceh Tengah dan Bener Meriah dan 18 Kabupaten/kota serta Gubernur Aceh memasuki tahapan – tahapan Ahir.

Untuk Aceh Tengah dan Bener Meriah, Pemenang Pilkada dengan memperoleh suara terbanyak sudah ditetapkan. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi di masing-masing kabupaten tersebut, tanggal 23 Februari 2017.

Aceh Tengah Pasangan Shabella – Firdaus memperoleh suara terbanyak Selisih 2.102 dengan Paslon urutan ke 2. Sementara Bener Meriah; Ahmadi – Sarkawi, memperoleh suara 29.000-an, selisih hampir 12. 000-an suara dengan peringkat 2.

Manakala tidak ada perselisihan pilkada pada jalur MK, dipastikan tanggal 8 – 10 Maret adalah jadwal penetapan Bupati – wakil Bupati Terpilih.

Lalu, kapan mereka akan dilantik dan dimana serta oleh siapa?.

Menurut ketentuan UU No 10 Tahun 2016, Pasal 164, 164a dan 164b, Gubernur dan Bupati dilantik secara serentak.

Gubernur dilantik oleh presiden, sementara Bupati dilantik serentak oleh Gubernur di Ibukota provinsi. Akan tetapi dimungkinkan juga Bupati/walikota dilantik oleh Presiden, sesuai dengan bunyi pasal 164b, undang – undang tersebut.

Terkait pelantikan bupati, sesuai dengan pasal 164a angka (2), Bahwa pelantikan bupati/walikota dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati/walikota disesuaikan dengan Periode paling Ahir Bupati/walikota periode sebelumnya.

Dari 94 Kabupaten/kota yang mengadakan pilkada serentak 15 Februari 2017, Ahir masa jabatan ( AMJ) paling ahir adalah kabupaten Aceh Tamiang, 28 Desember 2017.

Daftar AMJ Bupati/walikota Aceh

Dengan merujuk pada UU No 10 tahun 2016 tersebut, yang disyahkan dan diundangkan pada 1 Juli 2016, maka pelantikan bupati/walikota secara serentak seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Ahir Desember 2017, Termasuk Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Untuk pelantikan  gubernur berkemungkinan Ahir Oktober 2017. 7 provinsi, yang pilkada serentak 2017, DKI yang AMJ paling Ahir, 15 Oktober 2017.

Apakah itu ketentuan yang sudah baku?. Secara ketentuan bahwa Indonesia adalah negara hukum tentu harus merujuk pada aturan tersebut. Kecuali muncul aturan baru, atau lahir sebuah Perpu ( peraturan pemerintah pengganti Undang-undang), atau adanya revisi dari pasal – pasal yang termaktub dalam UU tersebut.

Pelaksanaan pelantikan serentak tersebut adalah, semangat dan ruh Keserentakan dari pilkada serentak.

Sesuai dengan UU tersebut juga, Maka pilkada serentak bagi Bupati/walikota yang mengadakan pilkada serentak Februari 2017, selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2022. ( LG 008).

 

Penulis; Pengamat sosial Politik Tanoh Gayo, Dosen Fisipol UGP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.