RSU Bebangka (2) Benarkah Akan Disegel?

Takengen | Lintas Gayo- Sebelum adanya akad perjanjian antara masyarakat dengan pihak RSU Datu Beru Takengen, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah melayangkan dua surat untuk Bupati Aceh Tengah, agar menghentikan kegiatan pembangunan RSU regional di Belang Bebangka ini.

 

Dalam suratnya bernomor : 590/63156 tertanggal 06 november 2009, yang ditanda tangani Irwandi Yusuf, menjelaskan, guna menghindari konflik yang berkepanjangan antara pemda Aceh Tengah dan masyarakat, “ kami ingatkan saudara” untuk menghentikan kegiatan pembangunan RSU regional ini.

Gubernur Aceh berpedoman pada surat saudara Samsul Bahri tertanggal 4 November 2009. Dua hari kemudian Gubernur Irwandi mengirimkan surat ke Bupati Aceh Tengah.

Sebelumnya Gubernur Irwandi juga sudah menyurati Bupati Aceh Tengah tertanggal 26 November 2008, perihal penghentian seluruh kegiatan pembangunan atas tanah hak pakai nomor 1 Provinsi Aceh. Surat dengan nomor 593/44527, menyebutkan, seluruh kegiatan dihentikan sebelum adanya izin tertulis dari Gubernur Aceh.

“Ini surat Gubernur Aceh yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, “ sebut Samsul Bahri, sembari menyerahkan kopian surat kepada wartawan, Jumat (18/8/2017)

Paska dikirimnya surat Gubernur Aceh, upaya kekeluargaan dilakukan Samsul Bahri, demi mulusnya pelaksanaan pembangunan RSU regional wilayah tengah di Belang Bebangka ini.  Dengan dijembatani Camat Pegasing, Mursyid, ahirnya ditemukan kata sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama.

Samsul Bahri dan Suhada selaku masyarakat yang tanamanya terpaksa dikorbankan untuk pembangunan RSU ini, menanda tangani surat perjanjian. Pihak RSU ditanda tangani oleh Sentosa selaku Wadir RSU Datu Beru.

Surat perjanjian yang disaksikan Reje Kampung Simpang Kelaping  M. Nur dan Camat Pegasing, Mursyid, disetujui oleh Samsul dan Suhada. Pada saat itu mereka menerima ganti rugi tahap awal Rp 17.5 juta dari Rp 235 juta yang harus dibayar pihak RSU.

Karena sudah disepakati, ahirnya Samsul dan Suhada membongkar 3 rumah, tanaman yang ada di lahan seluas 5 hektar itu.  Cabe dalam mulsa dan nenas dilahan ini, tidak lagi menjadi sumber penghidupan mereka, karena di sana akan dibangun RSU regional.

Namun seiring dengan perjalanan waktu,  menurut Samsul, upaya  untuk mendapatkan ganti rugi itu mengalami jalan buntu, sampai sekarang. “ Karena tidak tuntas persoalanya, kami rencanakan akan memagar dan menyetop pembangunan RSU regional ini, sampai adanya kejelasan,” sebut Samsul. Bagaimana tanggapan pihak RSU Datu Beru? Bersambung ( LG 01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627