Redelong | LintasGayo.com – Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal, SH, beserta Kanit Reskrim Brigadir Azhari dan personil polsek, berhasil mengamankan pelaku pencurian ATM sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: 07 / II / 2018, tanggal 13 Februari 2018 tentang pencurian.
Diringkusnya para pelaku tersebut, sekira pukul 20:30 WIB, ATM itu adalah milik Sugiem ,47, warga Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (13/2/2018).
Adapun pelaku yang berhasil diamanakan adalah S ,21, warga Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih dan AG ,27, warga Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih diamankan di Mapolsek Timang Gajah guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut, oleh unit Reskrim Polsek Timang Gajah.
Dari keterangan awal yang dihimpun polisi, pelaku menarik uang korban sejumlah Rp.74.000.000, pelaku melakukan aksinya dengan cara menukar kartu ATM pada saat korban melakukan transaksi di ATM Bank BRI lampahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 362 jo 363 KUH Pidana (ril)