Bahtiar Ariga: DPRK Harus Siapkan Qanun Perlindungan Kopi

Redelong|lintasgayo.com – Menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah ke Bupati Bener Meriah No. 170/12/DPRK yang ditujukan kepada Bupati Bener ameriah Perihal Penanganan Masalah Kopi Gayo, Tertanggal 11 Oktober 2019, Mahasiswa Pascasarjana Hukum, Universitas Malikussaleh, Bahtiar Ariga SH kepada media ini Jum’at (11/10/2019) mengatakan, seharusnya sejak dulu DPRK sudah menyiapkan Qanun terkait Kopi untuk mengantisipasi hal hal yang terjadi seperti saat ini

“Kopi itu hajat hidup orang banyak. Seharusnya DPRK sudah menyiapkan Qanun tentang Kopi, karena kita pahami Bener Meriah-kan salah satu wilayah terbesar penghasil kopi di Indonesia” Kata Bahtiar melalui sambungan selulernya

Dirinya juga mengatakan qanun ini seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari, agar tidak disana hujan disana cari payung.

“Baiknya sedia payung sebelum hujan” Kata Mantan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh ini.

Dalam kesempatan tersebut mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Malikussaleh itu menyampaikan Pemerintah dituntut lebih tegas dan fokus tentang permasalahan kopi.

“Pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan mengundang pelaku kopi dan melakukan kajian terkait problema kopi”. Lanjutnya

Ia melanjutkan Mestinya masyarakat tidak khawatir soal isu ini, karena ini merupakan ranah pemerintah.

“Kita menyampaikan harapan tersebut untuk kebaikan masyarakat Gayo dan nama baik Indonesia dimata dunia” Pungkas Bahtiar. (Samar/ Ihfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.