Banjir Takengon dan Pentingnya Audit Tata Ruang

 

Oleh: Herman, S.H.*

Takengon, kabupaten Aceh Tengah merupakan sebuah dataran tinggi dan daearah pegunungan, dimana berada pada ketinggian 1200 mdpl, yang berhawa juga sejuk. Lazim nya fenomena alam sering terjadi di dataran tinggi tidak lah sama seperti didaerah dataran rendah yang rawan banjir.

Namun seiring perkembangan kehidupan serta laju pembangunan dan investasi, didaerah Kabupaten Aceh Tengah beberapa tahun kebelakang dan pada beberapa hari ini juga telah mengalami musibah banjir. Fenomena bajir didataran tinggi ini menjadi sebuah pertanyaan yang kiranya harus dijawab secara ilmiah oleh segenap penanggung amanat dan mandat rakyat. Baru-baru ini banjir kembali melanda 5 kampung di Kecamatan Kebayakan dan 1 kampung di kecamatan bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang terjadi pada 29 Mei 2020. Selumnya juga banjir juga dialami warga tahun 2017 yang berdampak perumahan terendam dan peduduk mengungsi.

Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan tindakan dalam hal mitigasi guna mencari titik penyebab dan rekomendasi solusi agar banjir tidak berulang yang telah menimbulkan kerugian besar bagi penduduk terdampak. Salah satunya dengan mengaudit dan mengevaluasi pemanfaatan ruang apakah telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dengan membuka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tengah atau Provinsi. Misalkan bagaimana dengan wilayah sumber daya air atau keberadaan daerah resapan air seperti waduk dan lain sebagainya, apakah masih tersedia dan mampu menampung derasnya aliran beberapa sungai yang melintasi beberapa kampung di kecamatan kebayakan yang bermuara ke danau lut tawar.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang. Didalam ketentuan tersebut dijelaskan mengenai evaluasi pemanfaatan ruang, yakni Pasal 5 menyebutkan:
Ayat (1) “Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap:
tingkat kesesuaian perwujudan struktur ruang; dan
tingkat kesesuaian perwujudan pola ruang.”
Selanjutnya pada Ayat (3) disebutkan “Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun.”

Evaluasi struktur ruang dan pola ruang menjadi sangat penting dilakukan, terutama fungsi lindung, seperti hutan lindung, data dan informasi mengenai pertanahan yang juga meliputi keberadaan izin lokasi dan hak atas tanah serta segala implikasinya. Yang nantinya dapat disandingkan dengan program dalam Rencana Tata Ruang (RTR) apakah telah sesuai atau ditemukan pelanggaran serta menyalahi pemanfaatan ruang.

Pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah juga memiliki tanggung jawab hukum dan moral melakukan audit tata ruang dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait izin yang diterbitkan disandingkan dengan Rencana Tata Ruang guna untuk melihat pemanfaatan ruang telah sesuai atau tidak, dan apakah pemanfaataa ruang berkualitas atau kurang berkualitas dapat nantinya menjadi saran dan strategi kebijakan untuk meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang dan perumusan kebijakan serta strategi baru dalam rangka perbaikan struktur dan pola ruang atau merevisi RTR.

*Penulis adalah Advokad, Penggiat Hukum dan HAM, mantan ketua LBH Pos Melaboh asal Kebayakan Aceh Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.