Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah dianggap Tak Patuhi Aturan

Banda Aceh| Lintasgayo.com –  Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh) menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta resepsi pesta pernikahan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan beberapa hari yang lalu.

Sutris menganggap pejabat tersebut telah melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang di tetapkan pada tanggal 15 juni 2020 yang dibuatnya sendiri.

Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, MenganggapTindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang di buatnya sendiri. dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tampa menggunakan masker, tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing).

Sambung Sutris, Begitu Juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi : ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah, Ayat 3 selain menguna masker, setiap Masrakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) Meter dan menghindari kerumunan (social distancing). Dalam perbup tersebut juga Mengatur Mengeni SANKSI bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sangat kita sesalkan perbuatan yang telah mereka lakukangan di tengah Wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, seharusnya mereka para pimpinan Eksekutif dan legeslatif di Aceh tengah seharus dapat memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di aceh Tengah, bukanya malah melanggar peraturan seperti ini,” Tegas Sutris melalui rilisnya Rabu (24/06/20).

Menurutnya Atas perbuatan yang telah di langgar ini, Sutris meminta Bupati dan Ketua DPRK beserta beberapa anggotanya semoga dapat di tindak sesuai aturan yang berlaku.

“Mereka juga harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah,” pungkas Sutris. (Ril/ Ihfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.