Oleh : Alwin Al-Lahad, ST*
UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Dalam Pasal 31 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tersebut menentukan bahwa penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Adapun tujuan dilakukanya penataan daerah adalah mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing daerah dan daya saing nasional, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Pasal 32 UU No. 23 Tahun. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa pembentukan daerah dapat dilakukan dengan pembentukan daerah melalui pemekaran daerah, dan pembentukan daerah melalui penggabungan daerah. Berkaitan dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa pemekaran daerah berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1(satu) daerah provinsi menjadi satu daerah.
Adapun untuk memekarkan satu kabupaten/kota UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, dengan tujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya. Secara umum, pembentukan daerah persiapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014, harus memenuhi2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan pertama, persayaratan dasar yang dimana persyaratan dasar terbagi atas persayaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Persayaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah yang meliputi:
1) Geografi,
2) Demografi,
3) Keamanan,
4) Sosial politik, adat istiadat, dan tradisi,
5) Potensi ekonomi,
6) Keuangan daerah,
7) Kemampuan penyelenggaran pemerintahan.
Persyaratan kedua yang harus di penuhi untuk pembentukan daerah persiapan adalah persyaratan administratif, meliputi:
1) Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota,
2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk,
3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Berkaitan dengan prosedur pemekaran daerah persiapan satu daerah sebagai mana dimaksud dalam pasal 33 Ayat (2), daerah persiapan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratana dministratif yang telah dipenuhi sebagai syarat pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota.
Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, hasil penilaian tersebut disampaikan oleh pemerintah pusat kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Dalam hal DPR RI menyetujui usulan pembentukan daerah persiapan tersebut pemerintah pusat membentuk Tim Kajian Independen untuk melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah. Selanjutnya hasil kajian Tim Independen disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya oleh pemerintah pusat di konsultasikan kepada DPR RI.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut dijadikan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat dalam menentapkan kelayakan pembentukan satu daerah persiapan, dan perlu diketahui bahwa untuk menetapkan satu daerah persiapan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Berkaitan dengan ditetapkan satu daerah persiapan dengan peraturan pemerintah, maka selama daerah persiapan menjalani tahapan daerah persiapan, UU No.23 Tahun 2014 menentukan bahwa pemerintah pusat wajib melakukan pengawasan, pembinaan, dan mengevaluasi daerah persiapan tersebut dan menyampaikan hasil pengawasan, pembinaan dan hasil evaluasi tersebut kepada DPR RI. Berkaitan dengan lembaga negara di atas, UU No. 23 Tahun 2014 juga menentukan wajib melakukan pengawasan pada daerah persiapan yang telah terbentuk. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, diketahui bahwa jangka waktu yang harus dilalui oleh satu daerah persiapan untuk dibentuk menjadi satu daerah baru adalah 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, oleh karena itu UU No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa setelah satu daerah persiapan melalui jangka waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi akhir dalam hal ini untuk menentukan apakah daerah persiapan tersebut layak atau tidak untuk dijadikan satu daerah baru.
Apabila daerah persiapan tersebut dinyatakan layak, maka pembentukan daerah tersebut ditetapkan dengan undang-undang pembentukan daerah. Dan apabila daerah tersebut tidak layak, maka statusnya sebagai daerah persiapan dicabut dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan kedaerah induknya.
* Ketua Komite Persiapan Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara kabupaten Bener Meriah
Comments are closed.