by

Premium dan Solar Dapat Disalurkan Kembali Secara Normal Tanpa Stiker

Redelong | Lintasgayo.com – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 tentang pencabutan surat edaran. Surat SAM Retail Aceh No. 254/Q21031/2020S3 tanggal 13 Agustus 2020. Perihal Implementasi Program Strickering costumer JBT/JBKP di Provinsi Aceh.

Maka dari hal tersebut pihak Pertamina mengeluarkan surat edaran kembali yang ditembusi langsung ke seluruh SPBU dengan No. 317/Q21031/2020S3 perihal pelayanan konsumen BBM Premium JBT dan JBKP diwilayah Provinsi Aceh. Sabtu 17/10/2020.

Dalam hal ini Pertamina melalui Derektorat Pemasaran Ritel, Pjs. Sales Area Manager Retail Aceh, Arfiana, menghimbau dan menyampaikan beberapa hal, bahwa penyaluran BBM Premium JBKP dan Bio Solar dapat disalurkan kembali kepada seluruh konsumen tanpa melihat adanya “Sticker” yang terpasang sesuai surat kami sebelumnya.

“Untuk itu segala atribut (Spanduk, Baliho atau lainnya) terkait program Stickering agar tidak dipasang lagi di SPBU yang dikelola oleh masing masing SPBU,” kata Arfiana.

Terkait ketentuan mengenai konsumen yang dapat dilayani. Saudara tetap mengacu kepada aturan prindustrian BBM bersubsidi kepada konsumen langsung sesuai yang tertera dalam peraturan Presiden RI, No 191 tahun 2014. Tentang penyedian perindustrian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Selain itu diwajibkan untuk memasang CCTV dengan kapasitas penyimpanan minimal 14 hari dan menjaga stok BBM agar selalu tersedia di SPBU dan tetap mengutamakan faktor safety dalam operasional di SPBU yang anda kelola.

“Jadi kesimpulan dalam hal diatas, bahwa saat ini bahan bakar Premium dan Solar tidak untuk yang bersetiker saja, juga stiker sudah bisa dicabut, dikarenakan surat edaran Gubernur sudah dicabut,” imbuhnya.

Sementara pantauan Media ini dilapangan terkait dengan pencabutan sticker sudah berlangsung sejak kemaren, setelah pihak SPBU menerima surat dari Pertamina.

Pihak SPBU juga memberitahukan kepada seluruh konsumen berdasarkan surat Pertamina No.317/Q21031/2020S3 Perihal pelayanan konsumen BBM Premium JBT dan JBKP diwilayah Provinsi Aceh.

“Maka silakan untuk membuka sticker yang kami maksud, dan pelayanan tetap kita utamakan terhadap konsumen, hal ini juga sesuai intruksi dari Pertamina kepada SPBU,” tutupnya. (Putra Mandala/FG)

Comments

comments