Redelong | Lintasgayo.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), di aula kantor setempat, Sabtu (24/10/2020).
Pembinaan travel umrah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU, dan melengkapi pembinaan yang dilakukan sebelumnya, ke berbagai daerah.
Selain PMA dan turunannya, regulasi terbaru perhajian ialah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam laporannya, Kasi PHU Kemenag Bener Meriah Azhari Ramadhan mengatakan, acara ini diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari 24 travel yang beroperasi di Bener Meriah.
“Adapun tujuan kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ibadah Umrah,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan pemateri dari Kantor Kementerian Agama Bener Meriah dengan tema Kebijakan Kementerian Agama Tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah”, yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag setempat.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon dengan judul Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Takengon dan Kapolres Bener Meriah dengan judul “Menghindari Persoalan Hukum Penyelenggaraan ibadah Umrah”,
Kemudian, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Azhari Ramadhan, S.Ag M. Ag menyampaikan materi dengan judul Prosedur dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Hamdan, MA yang mengatakan dalam kegiatan ini peserta akan mendapat informasi tentang penyelenggaraan Ibadah Umrah dan akan dibekali materi materi yang disampaikan oleh mitra kerja yang berkompeten.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum dan bagaimana cara melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi dalam menjalankan Penyelenggaraan Ibadah Umrah khususnya di Kabupaten Bener Meriah,” terang Hamdan.
Hamdan mengugkapkan, saat ini pemerintah terus berusaha memperbaharui regulasi-regulasi yang ada. Bahkan tahun ini ada regulasi terbaru perhajian UU PIHU, Nomor 8 Tahun 2019.
“Bapak dan ibu, orang-orang yang dipercayakan untuk membantu masyarakat dalam menjalan ibadah umrah. Tahun lalu, kapan saja kita mendaftar umrah bisa langsung berangkat, tetapi tahun ini karena pandemi Covid-19 yang dialami, seluruh dunia Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah jadi terhambat,” jelasnya.
Tetapi menurut Hamdan, awal bulan November 2020, Pemerintah Arab Saudi berencana akan membuka kembali Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah untuk seluruh negara.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dengan dibukanya kembali keberangkatan oleh Pemerintah Arab Saudi, kepada travel-travel nantinya dapat melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi sembari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap jangan ada travel yang bermasalah, semoga terus memberikan pelayanan terbaik untuk umat,” pungkas Hamdan, yang pernah bertugas sebagai Ketua Kloter Embarkasi Haji Aceh. (ZK/FG)
Comments are closed.