Plt. Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Tengah

Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2020-2023 yang dilangsungkan di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Senin (26/10/2020).
Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2020-2023 yang dilangsungkan di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Senin (26/10/2020).

Takengon | Lintasgayo.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah mewakili Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar menghadiri Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2020-2023 yang dilangsungkan di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Senin (26/10).

Bupati Aceh Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Sekda, Arslan Abd Wahab menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut, serta menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua dan Jajaran Pengurus BWI Kabupaten Aceh Tengah Periode 2020-2023 yang baru saja diangkat sumpah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Shabela mengajak Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Tengah yang baru dilantik dan segenap elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung program-program BWI, terutama dalam mengawal penyelesaian sengketa atas hak kepemilikan yang diwakafkan serta kiranya dapat dan mampu menjadi wadah bagi masyarakat dalam berwakaf secara amanah.

“Keberadaan Pengurus BWI Aceh Tengah hendaknya dapat berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa perwakafan serta memiliki peran penting untuk terus menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah agar menjadi masyarakat muslim yang sadar berwakaf dan produktif dalam membangun ekonomi umat”, kata Bupati.

Selanjutnya Bupati berharap, kepada pengurus BWI dapat menjadi motor penggerak dalam memberikan pembinaan bagi para nazhir yang ada, agar aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat ini dapat dikelola dengan baik dan produktif, sehingga dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur publik.

Selain itu, Bupati juga mengajak melalui kegiatan pelantikan pengurus ini dapat dijadikan langkah awal dalam mendedikasikan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang senantiasa mengiringi perjalanan kepengurusan BWI kedepannya.

“Mari jadikan momentum pelantikan ini sebagai saat yang tepat untuk meningkatkan komitmen pengurus BWI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menggairahkan dan melakukan inovasi pengelolaan wakaf. Semoga Istiqomah, ikhlas dan tetap amanah atas kepercayaan yang telah diberikan”, tutup Bupati.

Sebelumnya, Ketua Perwakilan BWI Provinsi Aceh H. A. Ghani Isa dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga BWI dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf. Lembaga ini dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/ kota.

“Lembaga Badan Wakaf Indonesia ini bersifat independen dalam mengurus, mengelola serta melakukan pembinaan terhadap semua hal yang menyangkut perwakafan sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 41/2004,” ujarnya usai melantik Pengurus BWI Kabupaten Aceh Tengah.

Plt. Sekda aceh tengah Arslan Abd Wahab
Plt. Sekda aceh tengah Arslan Abd Wahab

A. Gani Isa juga berharap dengan adanya kepengurusan BWI Kabupaten Aceh Tengah yang baru tersebut, bisa mengelola aset wakaf yang merupakan potensi besar umat Islam dan dapat dikembangkan secara produktif untuk kesejahteraan umat, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Ikbal yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut mengemukakan bahwa sejak tahun 2019 lalu, Kemenag Aceh terus menggerakkan wakaf tunai dan mendorong pembentukan BWI kabupaten/ kota.

Dikatakannya, sudah saatnya tanah wakaf dikembangkan secara produktif dan dikelola dengan profesional. Karena dapat menghasilkan dan dapat dipergunakan untuk kepentingan agama.

Dia menjelaskan bagaimana wakaf bisa produktif dan bermanfaat bagi Umat. Bahkan setelah ratusan tahun harta yang diwakafkan manfaatnya masih terus berlanjut hingga kini. Sembari memberi contoh wakaf Habib Bugak di Mekah yang dikenal dengan Baitul Asyi.

Diketahui, pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Tengah periode 2020-2023 adalah periodisasi kepengurusan BWI yang pertama di kabupaten ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pelaksana BWI Nomor: 042/BWI/P-BWI/2020, tanggal 14 Juli 2020 pelantikan dan pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Tengah Masa Bhakti 2020-2023 dengan susunan: Dewan Pertimbangan, Ketua: Karimansyah, Anggota: Saidi Bintara dan H. M. Isa Umar , Badan Pelaksana, Ketua: H. Alhulwani , Wakil Ketua: Ahmad Marjan, Sekretaris : Darwin, Bendahara: H. Rasyid

Divisi-Divisi : Pembinaan Nazhir: H. M. Ramli, Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf: Sayid Mahbengi, Humas: H. Zulfan, Kelembagaan dan Bantuan Hukum: Risma Hambali, Penelitian dan Pengembangan Wakaf: H. Ridwan Qari. (PR/AL)

 

Comments are closed.