Wacana Legalitas Cannabis Sativa Sebagai Prodak Industri Farmasi

Takengon | Lintasgayo.com – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar terima kehadiran perwakilan Yayasan Sativa Nusantara,dengan agenda menyampaikan perkembangan urgensi pembentukan peraturan menteri kesehatan sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi, di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Kamis (14/1/2021).

Singgih Tomi Gumilang, SH selaku perwakilan Yayasan Sativa Nusantara dalam kesempatan tersebut memaparkan gambaran dokumen Blue Prine proyek yang ber title “menuju industri pemanfaatan Ganja Nasional tahun 2025”.

Cannabis Sativa atau yang lebih dikenal dengan tanaman Ganja, merupakan tanaman semusim yang tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda. Bunganya kecil-kecil dalam kumpulan di ujung ranting. Tumbuhan yang hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian diatas 1000 M di atas permukaan laut.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.

Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup dan/atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Bupati Shabela Abubakar dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial tersebut, menegaskan Pemerintah Aceh Tengah telah memberi ruang mendukung penelitian (Riset) berkenaan pemanfaatan tanaman Ganja sebagai tanaman obat – obatan (Medis).

“Di Indonesia sendiri tanaman ganja secara tegas diatur dalam UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan, bahkan untuk kebutuhan medis,” Tegas Bupati Aceh Tengah.

Namun, lanjutnya, “jika pemerintah pusat serius mau mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menyampaikan pada pihak legeslatif untuk merevisi UU tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nya,” Ujarnya lagi.

Seperti diketahui, disejumlah negara maju, pelegalan ganja untuk kebutuhan medis dan industri telah dibenarkan, namun untuk penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya tetap akan diancam dengan hukuman tegas, bahkan diantaranya diganjar hingga dengan hukuman mati.

Pada Akhirnya pemerintah didorong untuk mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU Narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika, kiranya diharapkan nantinya pemanpaatan tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk bidang kesehatan, medis dan farmasi memerlukan sebuah Regulasi bukan Legalisasi. (PR)

 

Comments are closed.