Mengungkap “Bodong” SK Kontingen POPDA XVI Aceh Tengah Part IV

SK Terkoreksi Tanpa Prosedur

Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar, SH, MH dan PPTK Dispora Aceh Tengah (Foto:Ist)

Takengon | lintasgayo.com – Setelah melakukan penelusuran melalui PPTK pada Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Aceh Tengah Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar, SH, MH menyatakan bahwasanya SK kontingen POPDA XVI Aceh Tengah terkoreksi Tanpa Prosedur.

“Benar SK kontingen POPDA XVI Aceh Tengah terkoreksi tanpa Prosedur dilakukan olah PPTK pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah ” Ujar Abshar Selasa (11/4).

Hal itu dilakukannya kebutuhan di Aceh Barat kala itu yang hanya mengakomodir satu orang pelatih, untuk mensiasatinya harus dijadikan asisten pelatih, jelas Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah ini.

Kita juga mengingatkan kepada PPTK kegiatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, merubah suatu surat keputusan pimpinan Daerah tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dengan kejadian ini diharapkan kepada seluruh OPD yang ada di Daerah penghasil kopi terbaik di dunia ini tidak melakukan perubahan suatu Surat Keputusan yang di tanda tangani pimpinan daerah tanpa prosedur berlaku. tutup pria kelahiran delapan puluhan ini. (Tim)

 Berita Terkait:

Mengungkap “Bodong” SK Kontingen POPDA XVI Aceh Tengah Part I

Mengungkap “Bodong” SK Kontingen POPDA XVI Aceh Tengah Part II

Mengungkap “Bodong” SK Kontingen POPDA XVI Aceh Tengah Part III

Peringkat Tujuh Popda XVI Antara Apresiasi dan Evaluasi