
Takengon | Lintasgayo.com – Kodim 0106 Aceh Tengah Menangkap IN (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Unit Intel yang dipimpin olangsung Dan Unit Inteldim Letda Inf Iskandar di Kampung Nunang Antara, Bebesen, Aceh Tengah. Sabtu (22/03/2025).
Penangkapan terhadap pengedar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dan Unit Intel Kodim 0106 Aceh Tengah mengambil langkah cepat, dengan menyiapkan personel Unit Inteldim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba.

Bersama IN (32) diamankan barang bukti antara lain : 1 paket Sabu-sabu/kristal sekitar 1 gram dengan perkiraan senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Uang tunai sebanyak Rp. 365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 buah dompet hitam, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kopiah hitam, 1 buah Handphone (HP) jenis Realme type C35 warna hijau dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam.
Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Raden Herman Sasmita, kepada awak media mengaku upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari arahan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr. ( Han ).
“Kami memberikan perintah kepada seluruh personel Kodim 0106/Ateng untuk mendeteksi peredaran Narkoba di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilakukan penindakan. Hal ini dilakukan agar prajurit dan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
Ia juga mengatakan , pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkoba. (Mhd/Ril)