Banda Aceh | Lintas Gayo – Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya di Jakarta, Rabu 2 November, yang meminta KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari, dipastikan berimplikasi kepada semua tahapan Pemilukada yang telah disusun sebelumnya.
Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejuahmana pergeseran jadwal itu, para komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November mendatang.
Dalam pertemuannya dengan wartawan di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Kamis (3/11) mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.
Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar. Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.
Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi. “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.
Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT), penyediaan logistik, serta masa kerja PPS, PPK, dan kinerja tim verifikasi . “ Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu, tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.
“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya. “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.
Dialog lagi dengan KIP daerah
Untuk menyusun jadwal tahapan yang baru dalam Pemilukada Aceh ini, KIP Aceh akan kembali menggelar pertemuan dengan KIP di seluruh kabupaten/kota. Dari pertemuan ini akan kembali dibahas berbagai kebutuhan terkait pergeseran jadwal ini.
“Bagaimanapun juga perubahan jadwal ini berdampak pada penambahan jumlah pemilih. Karena jumlah pemilih dipastikan bertambah, otomatis logistik juga bertambah. Ini yang akan kami kaji ulang lagi,” kata Akmal.
Sebagai gambaran, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sampai 3 November yang sudah masuk dalam data KIP Aceh tercatat sebanyak 3.201.981 pemilih. Seharusnya pada 4 November ini, DPS tersebut akan dinyatakan sebagai DPT. Tapi dengan adanya perubahan jadwal, dipastikan jumlah DPS tersebut akan berubah. “Pasti bertambah sebab yang bisa mencoblos juga akan lebih banyak,” ujar Akmal.
Demikian juga soal penetapan calon. Semula KIP menjadwalkan pada 7 November ini mereka akan mengumumkan bakal calon yang lulus sebagai calon. Selanjutnya pada 8 November KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/kota akan melakukan penarikan undian untuk para calon yang akan bersaing. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, semuanya ditunda.
Masalah penundaan dan penyusunan jadwal tahapan baru akan dikaji KIP Aceh dari awal lagi bersama KIP Kabupaten/kota. Selain itu KIP Aceh juga akan berkoordinasi dengan KPU pusat dan Kemendagri terkait dengan penyusunan jadwal baru nanti. (*)