Takengon | Lintas Gayo – Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Tengah gelar diskusi publik bersama unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan Se-kabupaten Aceh Tengah, Senin (17/3/2012) di Aula SMKN 1 Takengon.
Acara ini diselegarakan atas kerja sama antara Forom LSM Aceh dan Yayasan Pusat Pengembangan Sumber Daya Alam (PUSPA) sebagai mitra di daerah yang ikut andil dalam kegiatan ini dengan mengakat tema,”Dengan diskusi publik kita dorong pilkada demokratis dan damai untuk peningkatan pemahaman masyarakat,” pada Pilkada April mendatang.
Panitia penyelenggara Jupriadi, S.Pd mengatakan kegitan ini diselengarakan dalam upaya mendorong pilkada yang demokratis dan damai serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam konteks dasar pemilukada.
Lebih rinci lagi Jupriadi mengatakan dengan kegiatan ini paling tidak memahami dasar pemilukada, pemilukada dalam konteks demokrasi, adanya pemahaman aspek-aspek hukum dasar regulasi Pilkada, tahapan Pilkada, metode pemilih bagi pemilu, jenis-jenis pelanggaran dan sanksi dalam Pilkada
“Dalam diskusi ini kita juga menekankan bahwa betapa pentingnya pelaksanaan pemilukada damai secara jujur dan adil,” jelas Jupriadi yang juga Direktur Yayasan Puspa kepada Lintas Gayo.
Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah, SH. MH dalam kesempatan tersebut menyatakan dasar hukum pelaksanaan pilkada Aceh itu antar lain berangkat dari UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemeritahan Aceh , UU No 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah ,UU No 12 Tahuh 2008 Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 , UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005.Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008.
Lanjutnya ada lagi Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU/VIII/2010,Putusan Mahkamah Konstitusi No 108/PHPU/XI/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/SKLN-X/2012, Qanun No 7 Tahun 2006 Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota di Provinsi Aceh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu,Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh. Jelasnya kepada perserta.
Dengan amar putusan samar putusan akhir mahkamah konstitusi nomor 1/skln-x/2012 yang memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Terakhir adannya amar putusan akhir Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 27 Januari 2012. Yang Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengaN ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012, jelas Hamidah mengakhiri paparan materinya.(Maharadi Gayo/red.04)