Banda Aceh | Lintas Gayo – Pemberlakukan UU No.14 tahun 2008 dalam implementasinya memerlukan instrument atau lembaga untuk memenuhi kebutuhan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah di tunjuk dengan surat Keputusan Gubernur nomor; 335/2012tentang Penetapan Struktur PPID di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Untuk itu, dalam melakukan koordinasi yang sinergi antar lini kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk saling bertukar informasi, maka dibutuhkan sistem pengelolaan informasi dan komunikasi yang proaktif. Karenanya harus tersedianya akses dan kelancaran arus informasi yang baik.
Sehingga tersedianya jaringan komunikasi dan koordinasi antar lembaga pusat dan daerah serta terciptanya program komunikasi yang konvergen sirkuler antara lembaga publik dengan masyarakat, dan lembaga tersebut adalah adanya PPID dan sarana Media Center.
Hal tersebut diungkapkan Kadishub Komitel Aceh Prof Yuwaldi Away saat membuka Workshop Jurnalistik bagi Pengelola Media Centre dan PPID di Lingkungan Pemprov Aceh, Senin (15/10/12) di Banda Aceh.
Selanjutnya Yuwaldi juga menambahkan, Pengelolaan Media Center juga harus didasarkan kepada Pedoman Umum tentang Pengelolaan Media Center, yaitu, sesuai tuntutan UUD 1945 pasal 28f, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya dari segi peningkatan kualitas demokrasi melalui layanan informasi setiap Lembaga Negara Wajib mengembangkan sistem komunikasi yang baik dengan warga negara, dengan tujuan menjamin aspirasi dan kepentingan publik dalam sebuah kebijakan.
“Dengan demikian pelayanan publik baru bisa maksimal dengan meningkatkan kapasitas SDM dari Pengelola Informasi Publik,” ujar Yuwaldi.
Untuk itu, lanjut Kadishub Komintel, setiap aparatur dalam tugasnya sebagai penyebar informasi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, haruslah mempunyai ketrampilan dan kemampuan dasar-dasar jurnalistik, kehumasan, media massa, aturan-aturan hukum serta kode etik jurlalistik sehingga aparatur tersebut benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
Sementara Itu Ir. Sanasi, dalam laporannya juga mengataakan, kegiatan workshop jurnalistik ini sangat dibutuhkan mengingat pengelola PPID itu terdiri dari berbagai tenaga ahli dengan latar belakang disiplin ilmu yang berbeda seperti, pranata humas, pranata komputer, arsiparis, dan pengelola website sehingga perlu pemahaman lebih lanjut tentang dasar-dasar jurnalistik terkait pelayanan kepada publik.
Workshop diikuti oleh 60 orang terdiri dari Reporter Pengelola Media Center Aceh dan Pengelola PPID SKPA dilingkunga Pemerintah Aceh. Direncanakan, di tempat yang sama pada Selasa (16/10/2012) juga akan dilangsungkan kegiatan yang sama, namun peserta yang berbeda yaitu, berasal dari Pengelola Media Center dan PPID Kabupaten/Kota se-Aceh.(MC-Aceh/red.04)