Di Bener Meriah Proses Seleksi Komisioner KIP Periode 2013-2018 Dimulai

 KIP logo

Redelong | Lintas Gayo – Masa keanggoatan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah akan berakhir bulan Juli 2013 mendatang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP untuk periode 2013-2018.

“Benar, masa tugas kami selaku komisioner KIP sudah akan berakhir bulan Juli 2013 nanti, dan kini sudah dimulai dibuka pendaftaran bagi calon tim pengujinya,” kata Ahmadi, Kamis 14 Maret 2013.

Selanjutnya terkait informasi seleksi calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota KIP untuk periode 2013-2018.diperoleh dari iklan salah satu media cetak di Aceh edisi Kamis (14/03/2013).

Dituliskan, jadwal penerimaan dibuka mulai dari 15 hingga 25 Maret 2013 mendatang bertempat di Kantor Sekretariat DPRK Bener Meriah (Bagian Hukum dan Humas) Jalan Serule Kayu Komplek Perkantoran Bupati Bener Meriah dan formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat tim seleksi setiap hari kerja.

Adapun persyaratan untuk mendaftar adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Bener Meriah dibuktikan dengan KTP yang sah (Foto Kopi KTP dilampirkan 1 lembar);
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S-1) atau sederajat (Foto Kopi Ijazah telah dilegalisir 1 lembar).
  4. Bersedia tidak menjadi anggota KIP; (dilampirkan surat pernyataan atas materai Rp. 6.000,-, formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik/partai politik lokal minimal 5 (lima) tahun sebelumnya; (dilampirkan surat pernyataan atas materai Rp. 6.000,- formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri. Dapat dilengkapi setelah lulus seleksi)
  8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum; (dilampirkan surat pernyataan atas materai Rp. 6.000,- formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  9. Pas Photo warna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  10. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  11. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Puskesmas);
  12. Surat Permohonan; (formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  13. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani 1 (satu) lembar (formulir disediakan oleh panitia seleksi);
  14. Bersedia bekerja penuh waktu; (formulir disediakan oleh panitia seleksi).
  15. Persyaratan dimaksudkan ke dalam  map warna kuning.

Hanya pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik yang dipanggil untuk tes wawancara. (Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.