Laporan : Munawardi*
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah dan Muspika di Kecamatan Lut Tawar serta Kecamatan Kebayakan beserta dengan masyarakat nelayan di kedua Kecamatan tersebut telah mengadakan pertemuan yang bertujuan membahas penentuan lokasi kawasan konservasi perairan atau akan dijadikan suaka perikanan nantinya di Danau Lut Tawar. Sementara di wilayah Kecamatan Bintang akan segera diadakan kegiatan serupa guna mengadakan diskusi dan jajak pendapat dengan masyarakat terutama para nelayan.
Penentuan kawasan konservasi perairan ini atau nantinya bisa dijadikan sebagai kawasan suaka perikanan berpedoman kepada UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor : PER.02/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.
Sesuai arahan Bupati Aceh Tengah agar segera menentukan kawasan lindung perikanan atau dulu disebut dengan istilah Reservat di wilayah Danau Lut Tawar, maka Dinas Peternakan dan Perikanan akan segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beberapa calon lokasi dengan mengacu kepada ketentuan teknis sebagaimana disebutkan diatas sebagai pedoman, yang nantinya akan menentukan lokasi yang dapat dijadikan kawasan konservasi perairan.
Konsep perlindungan atau yang dulu sering disebut dengan istilah “Reservat” pada saat sekarang ini sudah tidak digunakan lagi, karena sekarang konsep konservasi perairan selain mengutamakan pendekatan ekologis juga pendekatan sosial ekonomi yang pada akhirnya berdampak kepada kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan terutama masyarakat nelayan.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat nelayan dan unsur muspika di Kecamatan Lut Tawar pada tanggal 31 Maret 2011 dan perwakilan masyarakat nelayan dan unsur muspika Kecamatan Kebayakan yang diadakan pada tanggal 09 April 2011 di Aula Dinas Peternakan dan Perikanan, mendapatkan beberapa point kesimpulan dan kesepakatan, antara lain :
- Pada dasarnya masyarakat, terutama masyarakat nelayan sangat mendukung program konservasi perairan yang akan dikembangkan di Danau Lut Tawar.
- Seluruh pemangku kepentingan di Danau Lut Tawar harus bertanggung jawab terhadap kelestarian Danau Lut Tawar.
- Perlu adanya aturan yang jelas tentang penjagaan dan pemeliharaan kawasan konservasi perairan danau Lut Tawar.
- Calon Lokasi yang diusulkan di wilayah Kecamatan Lut Tawar menjadi kawasan konservasi perairan antara lain : Kawasan Ujung Baro atau Hotel Renggali dan Ujung Batu Atas sampai dengan Ujung Noang Kampung Rawe.
- Calon Lokasi yang diusulkan di wilayah Kecamatan Kebayakan menjadi kawasan konservasi perairan antara lain : Ujung Mepar, Utung-utung, Ujung Taris sampai Kelaping.
- Calon lokasi yang telah diusulkan akan ditinjau ulang untuk diidentifikasi dan diadakan studi kelayakan secara teknis oleh tim teknis perikanan dengan didampingi oleh muspika kecamatan dan masyarakat.
- Ukuran mata jaring (mesh size) alat tangkap jaring (gillnet) atau doran yang diperbolehkan beroperasi hendaknya : untuk ikan Depik berukuran minimal 5/9 inchi dan untuk doran ikan mujahir minimal 1 inchi.
- Razia persuasif perlu dilakukan terhadap nelayan, pedagang peralatan serta pedagang ikan. Khusus untuk pedagang peralatan perikanan akan dijadikan syarat dalam pengeluaran izin perdagangan.
- Kaitan dengan kegiatan/usaha pariwisata diharapkan jangan sampai membeton atau merubah morfologi pinggiran perairan (zona rivarian), karena zona ini merupakan daerah asuhan (nursery ground), dan tempat pemijahan (spawning ground) maupun tempat mencari makan (feeding ground) beberapa jenis ikan di Danau Lut Tawar. selanjutnya perlu kesepakan bersama antara pemerintah dan seluruh masyarakat tentang sanksi ataupun tindakan yang dapat diberikan terhadap kegiatan/usaha tersebut, karena hal tersebut sangat merusak tatanan ekosistem perairan dan merugikan banyak pihak terutama nelayan.
- Memohon agar kegiatan penurapan atau pembetonan pinggiran danau atau zona rivarian agar segera dihentikan dan ditertibkan.
- Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Danau Lut Tawar di setiap Kecamatan bersama Camat dan unsur Muspika serta Mukim perlu duduk bersama untuk membahas serta segera membuat peraturan lokal sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang mendukung upaya pelestarian dan konservasi perairan danau Lut Tawar.
- Perlu segera adanya penyusunan regulasi tentang upaya konservasi perairan danau Lut Tawar ini, sehingga ada payung hukum untuk membuat kebijakan dan program pelestarian danau Lut Tawar.
- Program Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2011 ini adalah pembangunan pos pengawas perikanan di lokasi konservasi perairan yang telah ditentukan nantinya, program ini diharapkan sebagai langkah awal dalam mewujudkan kawasan konservasi perairan di Danau Lut Tawar.
- Hasil rapat ini akan di sampaikan sebagai telaahan kepada Bupati dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini merasa senang dan sangat mendukung diadakannya acara pertemuan ini sekaligus merupakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya konservasi perairan untuk masa depan. Kadis Peternakan dan Perikanan Ir. Absardi. AR, MM beserta staf akan segera menindak lanjuti kesepakatan ini, terutama melaksanakan program tahun ini yaitu membangun pos pengawas perikanan sejumlah tiga titik di lokasi konservasi yang akan ditentukan nantinya di tiga Kecamatan di kawasan Danau Lut Tawar.
Begitu juga dengan pihak muspika dari Kecamatan mulai dari Camat Lut Tawar Subhandhy, M.Si, Camat Kebayakan Marguh, SE dan mukim dari kedua kecamatan berserta masyarakat berkomitmen akan membantu upaya pengembangan kawasan konservasi di Danau Lut Tawar tersebut. Kapolsek Kebayakan juga memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini dan akan bersedia bekerja sama dengan semua pihak guna mewujudkan konservasi perairan di Danau Lut Tawar.
*Ketua Divisi Bioekologi Forum Danau Lut Tawar (FDLT)
sangat setuju..,
lebih jeroh mien sawah ku penelitian usaha pembudidayaan depik ne..,
Gayoku..! nantenko ulakku.. 😀