Takengon | Lintas Gayo – Di antara tugas-tugas guru pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan agama Islam, menanamkan keimanan dalam jiwa siswa, mendidik siswa taat menjalankan ajaran agama, dan mendidik siswa agar berbudi pekerti mulia (akhlaqul karimah). Oleh karena, setiap guru agama hendaknya paham tentang agama.
Penegasan tersebut dimunculkan kembali dalam kesempatan rapat pleno komis B pada siding paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah ke-I tahun 2013 di Gedung Pendari Inen Mayak Teri, Takengon (29/5).
Tgk. Hajairin Hasan, S.Pd.I salah seorang peserta sidang menyampaikan pandangannya terkait dengan pembahasan Komisi B tentang Keberadaan Guru Agama Islam di Sekolah dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Dikatakan, hendaknya setiap guru agama yang diangkat dan ditempatkan di setiap satuan pendidikan benar-benar guru yang memiliki standar kualifikasi dan kompetensinya sebagai guru agama Islam.
“Bagaimana bisa kita harapan siswa bisa mengaji, sekiranya gurunya tidak bisa membaca Al-Qur’an”, ujar Hajairin mengibaratkan. Oleh karena itu, kualifikasi dan kompetensi guru agama Islam di sekolah harus diperhatikan oleh pemegang otoritas pendidikan.
Termasuk juga, dalam pengangkatan Guru PAI Pegawai Negeri Sipil hendaknya mengutamakan putra daerah, agar tidak menjadi ‘bumerang’ permohonan pindah tugas bagi guru tersebut manakala tidak kerasan ditempat tugasnya yang bukan kampung halamannya. “Sehingga sekolah tempat guru PAI yang bukan putra daerah akan terjadi kekosongan guru PAI”.
Dari hasil pembicaraan, pembahasan dan perumusan Komisi C Sidang Paripurna MPU tersebut didapat kesimpulan antaranya adalah tidak meratanya keberadaan guru agama Islam di sekolah-sekolah dalam kabupaten Aceh Tengah.
“Bahkan ada sekolah umum yang tidak memiliki guru agama Islam”, ujar Tgk. H. Suprijal An-Nadwy, M.Pd selaku jurubicara Komisi B.
Sebagaimana diagendakan, sidang paripurna MPU Aceh Tengah ke-I tahun 2013 kali ini membicarakan 3 (tiga) pembahasan meliputi: Khitan dalam perspektif syariat Islam dan kesehatan, Guru PAI di sekolah dalam kabupaten Aceh Tengah dan Tradisi jabat tangan menurut Islam.
Peserta sidang terdiri dari 85 orang, berasal dari jajaran pimpinan MPU kabupaten dan komisi-komisinya, para ketua dan sekretaris MPU kecamatan, ketua MPD, MAA, Kadis Syariat Islam, Kakankemenag, Kadis Kesehatan dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Sidang diawali dengan khutbah Iftitah oleh Ketua MPU Kabupaten, Tgk H Mohd Ali Djadun dan dibuka oleh Wabup Drs H Khairul Asmara. Acara pembukaan dihadiri oleh segenap unsur MUSPIDA PLUS yang terdiri dari Wakapolres Aceh Tengah, Kasdim 0106, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon. (Mahbub Fauzie)