Takengen | Lintas Gayo – Gerakan Mahasiswa Aceh Tengah mengeluarkan surat yang berisi larangan larangan mengikuti sosialisasi Qanun Wali Nangroe bagi warga Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Surat tersebut juga berisi peringatan kepada pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Adat Negeri Gayo (MANGO) di dua kabupaten tersebut, untuk tidak menginguti kegiatan yang sama.
Dalam surat terebut disampaikan, tujuan pelarangan dimaksudkan demi menjaga Kebhinekaan Tunggal Ika, yang menyatakan bahwa setiap suku bangsa dan adat Istiadat yang ada di Republik Indonesia di akui dan di lindungi serta memiliki hjak yang sama dengan suku-suku lainya, Perlu juga kita ketahui bahwa QWN belum mendapat restu dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu GMNI dalam suratnya menyampaikan, sebagai masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah juga sudah dari awal perencanaan qanun tersebut ditolak secara tegas yang di buktikan dengan sidang paripurna DPRK Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Surat yang dikirimkan kemeja redaksi Lintas Gayo tersebut juga berisi peringatan kepada MAA/Majelis Adat Negeri Gayo (MANGO) Aceh Tengah dan Bener Meriah, yang apabila mengikuti kegiatan dimaksud, dihimbau GMNI untuk meninggalkan dataran tinggi Gayo.
Surat dengan Nomor193/GmnI – AT/ B/ I/XI/ 2013 tersebut ditandatangani oleh Aramiko Aritonang sebagai ketua GMNI cabang Aceh Tengah dan Ikhwan Darmawan sebagai sekretaris. (Ril/R-Tn)